Guna mengefektifkan penyaluran dan lebih tepat sasaran, bantuan sosial beras sejahtera (Bansos Rastra) kini bertransformasi menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). BPNT ini memiliki sistem dan penyaluran yang berbeda dari Bansos Rastra.
Hal tersebut terungkap saat Sosialisasi Transformasi Bansos Rastra Menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Buleleng Tahun 2019 yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng di Gedung Wanita Laksmi Graha, Singaraja, Rabu (22/5). Sosialisasi ini diikuti oleh para camat, kepala desa, dan lurah se Kabupaten Buleleng.
Asisten bidang Ekonomi Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Layanan Pengadaan Setda Buleleng, Ni Made Rousmini, S.Sos saat ditemui usai membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan BPNT ini memiliki fungsi yang sama dengan rastra. Namun, implementasinya yang berbeda. Pada rastra, diberikan subsidi harga beras. Sedangkan, untuk BNPT diberikan kartu untuk membeli beras dan telur secara non tunai. “Kartu ini nanti yang dimanfaatkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membeli beras dan telur,” jelasnya.
Transformasi ini dilakukan, menurut mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, merupakan langkah yang diambil pemerintah pusat sebagai hasil dari pertimbangan untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan penyaluran di lapangan. Seperti ada upaya-upaya pemerataan di lapangan dengan konsep petugas sendiri. Masyarakat yang sepantasnya tidak menerima menjadi menerima. “Konsep pemerataan ini merupakan sebuah tindakan yang keliru, sehingga BPNT ini disalurkan agar lebih tepat sasaran,” ujar Rousmini.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Buleleng, Nyoman Mariani Febrianti mengungkapkan penyaluran BPNT ini melalui beberapa tahapan atau proses. Proses pertama adalah registrasi. Pada masa ini, Dinsos turun ke desa untuk menyesuaikan data yang telah diterima dari Kementerian Sosial (Kemensos). Kedua, jika telah sesuai, akan dibuatkan rekening dan kartu akan segera dibagikan. “Kemensos memberikan waktu 105 hari dari registrasi sampai dengan penyerahan kartu,” ungkapnya.
Setelah itu, setiap bulan akan dilakukan penyaluran kepada KPM sebesar Rp. 110 ribu paling lambat tanggal 25 setiap bulannya berupa uang di rekening atau e-money. Uang tersebut yang akan digunakan untuk membeli beras dan telur di e-warung yang telah ditentukan oleh bank penyedia yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI). Pembelian juga hanya untuk beras dan telur, tidak untuk sembako yang lain. “Bantuan ini bentuknya e-money dengan kartu atas nama sendiri dan tidak bisa ditarik tunai. Hanya untuk berbelanja beras dan telur saja,” tutup Mariani Febrianti. (dra)