Dalam rangka menyukseskan Pemilu Tahun 2019 serta menjaga dan melindungi hak politik Warga Negara Indonesia dalam menggunakan hak pilih di Pemilu 2019, Pemerintah Daerah beserta penyelenggara pemilu mengajak peran aktif dan partisipasi masyarakat Buleleng untuk turut serta mengecek dan memastikan bahwa masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih pada Pemilu 2019. Informasi tersebut dapat diperoleh/diketahui dari aparat Desa/Kelurahan setempat, dan jajaran penyelenggara pemilu (KPU/Bawaslu).
Selain itu masyarakat juga dapat mengunduh aplikasi KPU RI PEMILU 2019 di Google Playstore bagi pengguna Android. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk mengecek apakah sudah atau belum terdaftar dalam daftar pemilih.
Apabila masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, segera menghubungi aparat Desa/Kelurahan setempat, atau penyelenggara Pemilu untuk mendaftarkan diri sebelum tgl 28 Oktober 2018.
Ayoo....masyarakat Buleleng, sadar dan peduli hak pilih, demi Pemilu 2019 yang berkualitas..!!!