8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Hindari Penyimpangan Penggunaan APBD, Pemkab Buleleng Gandeng Kejaksaan Negeri Singaraja

Admin prokomsetda | 06 Juni 2017 | 392 kali

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Kejaksaan Negeri Buleleng tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (6/6).


Dalam acara penandatanganan Kesepakatan Bersama tersebut hadir Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Fahrur Rozy, S.H, M.M yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng I Made Adi Purnawija, S. Sos, Pimpinan OPD terkait lingkup Pemkab Buleleng.


Bupati PAS menjelaskan adanya MoU ini merupakan program yang direalisasikan seluruh OPD akan lebih terkontrol. Selain itu, pendampingan oleh lembaga hukum ini juga akan mengurangi kekhawatiran dalam bekerja. Jadi dengan adanya Mou ini lebih terkontrol dan efektif, tidak ada yang perlu dikhawatirkan lagi.