8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Ikuti Arahan Pusat, Pemkab Buleleng Gunakan Dana Tak Terduga Hadapi Covid-19

Admin prokomsetda | 03 April 2020 | 274 kali

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggunakan dana Belanja Tak Terduga  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menanggulangi wabah Corona di Buleleng. Ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

 

Hal tersebut terungkap dalam video conference antara Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, DR. Hadi Prabowo, MM. didampingi sejumlah Kepala SKPD Lingkup Pemkab Buleleng di ruang kerjanya, Jumat (3/4).

 

Hadi Prabowo menjelaskan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.20 tahun 2020 yang secara spesifik digunakan dalam rangka penananganan Covid-19. Dalam ketentuan tersebut diatur beberapa ketentuan yang sedikit berbeda di beberapa titik terkait pengelolaan keuangan daerah.

“Pemerintah Daerah (Pemda) diharapkan bisa mengalokasi belanja tidak terduga dalam penanganan Covid-19. Nantinya pemda dapat melakukan rasionalisasi dalam segala bentuk kegiatan dan dikumpulkan jadi satu di dalam jenis belanja tidak terduga,” ungkap Hadi.

 

Masih kata Hadi Prabowo, dana tidak terduga nanti secara spesifik tidak hanya diberikan kepada SKPD di Dinas Kesehatan atau BPBD yang secara langsung terlibat penanganan wabah. Tetapi seluruh SKPD yang mendapat penugasan penanganan Covid-19 oleh Kepala Daerah dapat mengusulkan rencana kebutuhan belanjanya.

 

“Nantinya Kepala Daerah wajib melaksanakan transfer paling lambat satu hari setelah pengusulan dari masing-masing SKPD dengan mekanisme TU (tambahan uang),” sambung Hadi.

 

Namun, bilamana daerah mengalami keterbatasan fasilitas kesehatan dan lainnya serta harus melaksanakan hibah, maka secara langsung hibah tersebut dapat dilakukan. Tanpa mempedomani Permendagri No. 32 tahun 2011.

 

“Begitu pula menyangkut Bantuan Sosial (Bansos) melalui kebijakan Permendagri No.20 Tahun 2020 terdapat tiga subtansi utamanya antara lain Penanganan Kesehatan, Penanganan Dampak Ekonomi,

Sosial Safety Net (jaring pengaman sosial). Apabila berdampak terhadap salah satu subtansi ini, maka Bansos tersebut dapat dilakukan cukup dengan pemberitahuan kepada DPRD,” jelas Sekjen Kemendagri dalam vicon yang berlangsung.

 

Sementara itu, Gede Suyasa selaku Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Buleleng menyambut positif hal tersebut. Pihaknya beserta seluruh jajaran akan mempedomani arahan Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Permendagri No. 20 tahun 2020 khususnya dalam penanganan wabah ini.

 

“Buleleng sejatinya telah mempedomani dan melaksanakan perubahan mendahului untuk bisa menetapkan anggaran di belanja tidak terduga. Sekaligus mengharapkan refocusing baik anggaran atau kegiatan untuk diarahkan pada belanja tidak terduga,” tutur Suyasa.

 

Selanjutnya, yang dapat membelanjakan dana tidak terduga  tersebut juga diberikan kepada beberapa SKPD yang tergabung dalam Gugus Tugas Penanganan Covid-19. “Nantinya SKPD tersebut tinggal mengajukan RAB yang dibutuhkan,” sambung Suyasa.

 

Terkait pemberiaan insentif kepada para tenaga medis, Sekda Buleleng ini juga mengatakan bahwa sesungguhnya sudah menganggarkan. Namun masih menunggu instruksi dari Kemendagri yang secara lebih detail mengatur pemberian insentif tersebut.

 

“Pemkab Buleleng selalu mempedomani arahan-arahan dari pusat terkait penanganan wabah ini. Kita berharap selalu berada dalam satu koridor bersama dalam kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” pungkas Gede Suyasa. (Stu)