8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Jelang Pentepan Daftar Pemilih, Pemkab Buleleng Terus Data dan Genjot Perekaman E-KTP

Admin prokomsetda | 18 November 2016 | 494 kali

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus mendata jumlah masyarakat yang sudah wajib KTP. Selain itu, Pemkab Buleleng melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng terus mendorong masyarakat untuk melakukan perekaman data E-KTP. Hal ini dilakukan sebagai fasilitasi oleh Disdukcapil kepada masyarakat agar data masyrakat terekam dan bisa menggunakan hak pilih pada Pilkada Kabupaten Buleleng tahun 2017.
 
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos saat ditemui usai rapat yang dipimpin langsung oleh Plt Bupati Buleleng, Ir. I Made Gunaja, M.Si. Rapat ini membahas tentang database masyarakat Buleleng menjelang penetapan Daftar Pemilih pada Pilkada Buleleng tahun 2017.
 
Menurut Reika, data yang diterima dari KPU mengenai warga masyarakat yang belum melaksanakan perekaman E-KTP sejumlah 200.000 orang lebih. Setelah melalui sinkronisasi dengan data demografi Disdukcapil Kabupaten Buleleng, jumlahnya turun menjadi 101.991 orang. Dari jumlah tersebut, data nya sudah disebar ke seluruh kecamatan dengan by name by address per desa. “Dari data tersebut diharapkan  seluruh kepala desa maupun lurah bisa memverifikasi yang mana saja belum melaksanakan perekaman. Kami yakin dari jumlah tersebut sudah ada warga masyarakat yang sudah melaksanakan perekaman. Tenggat waktu diharapkan juga bisa secepatnya sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT),” ungkapnya.
 
Ia pun menjelaskan yang paling tahu tentang fisik warga masyarakat adalah para kepala desa. Dari data yang disampaikan akan diketahui posisi dari masyarakat tersebut. Walaupun masyarakat berada di luar Kabupaten Buleleng tapi datanya masih tercatat di Buleleng, sudah tentu masyarakat tersebut adalah warga Buleleng. “Yang paling tahu kondisi masyarakat di daerah adalah kepala desa atau lurah itu sendiri. Maka dari itu, kita instruksikan para kepala desa atau lurah untuk memverifikasi data warga masyarakat,” jelas Rieka.
 
Mengenai kekosongan keping E-KTP, pihaknya menambahkan kekosongan keping E-KTP karena gagal lelang di pemerintah pusat. Solusi dari ketidaktersediaan dari keping tersebut adalah Surat Keterangan pengganti KTP. Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh instansi pelaksana yaitu Disdukcapil. “Ya kami sudah mengeluarkan surat keterangan pengganti KTP. Surat keterangan ini bisa juga digunakan untuk pemilihan pada saat pilkada. Kita sudah dorong kecamatan untuk mengarahkan warga masyarakat yang sudah melakukan perekaman untuk mengurus surat keterangan di Disdukcapil,” imbuh Rieka.
 
Sementara itu, Plt Bupati Buleleng, I Made Gunaja mengungkapkan Pemkab Buleleng melalui Disdukcapil merapatkan barisan untuk menyamakan data dari KPU dan dari Disdukcapil. Ada 101.000 lebih yang belum melaksanakan perekaman. Sinkronisasi pun dilakukan untuk menyamakan data yang yang. “Upaya kami adalah koordinasi dengan para camat dan kepala desa untuk sinkronisasi data. Saya instruksikan kepada kadisdukcapil untuk melakukan rapat secepatnya dengan para camat dan kepala desa untuk menyatukan data,” ungkapnya.
Download disini