Pemerintah Provinsi Bali kembali mengeluarkan kebijakan baru. Kali ini Pemprov Bali telah mengeluarkan kebijakan di Bidang Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS). Peresmian ini diselenggarakan pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Kesehatan Daerah dan Launching Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018, di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (27/2).
Kebijakan di bidang kesehatan ini, disambut baik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng. Ini diungkapkan Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG usai menghadiri acara tersebut. Menurutnya, Kebijakan Bidang Kesehatan yang diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 sangat meringankan masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan.
"Kami di Buleleng tentunya sangat menyambut baik dan mendukung sekali Pergub 104 ini, sehingga masyarakat betul-betul mendapatkan pelayanan kesehatan yang diinginkan," katanya.
Wabup Sutjidra juga mengatakan dengan adanya tambahan dalam JKN-KBS ini, masyarakat bisa lebih cepat mendapatkan pelayanan kesehatan. Ia menambahkan, JKN-KBS ini merupakan kepastian jaminan kesehatan untuk masyarakat.
"Adanya penambahan pelayanan kesehatan yang sebelumnya tidak ada pada JKN. Dengan JKN-KBS ini telah menjawab semua kendala yang ada di lapangan," ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Dr.Ir. I Wayan Koster,MM mengatakan, kebijakan di Bidang Kesehatan ini merupakan salah satu Program Prioritas dari 5(lima) Bidang Program Prioritas dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” menuju Bali Era Baru. Program Pelayanan Kesehatan JKN-KBS ini merupakan peningkatan pelayanan kesehatan kepada Krama Bali yang berkaitan dengan Jana Kerthi, yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah Bali, 1 pulau, 1 pola, dan 1 tata kelola. Selain itu, Koster mengatakan Kebijakan baru ini dikeluarkan setelah mengkaji pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang mengandung beberapa kelemahan/kekurangan.
“Adanya berbagai kelemahan/kekurangan dalam pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan tersebut, pasien penerima manfaat pelayanan seringkali mengalami keterlambatan, hambatan, masalah di fasilitas kesehatan (Puskesmas/RS) yang sangat merugikan pasien bahkan tidak mendapat kepastian pelayanan,” jelasnya.
Gubernur koster mengintruksikan, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan JKN-KBS, semua pihak yang menjadi penyelenggara pelayanan kesehatan agar, melaksanakan Pergub ini dengan sebaik-baiknya. Selain itu, dia menginginkan penyelenggara kesehatan bisa mendedikasikan diri dengan sepenuh hati kepada Krama Bali yaitu memberi pelayanan kesehatan terbaik dengan melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan kewenangan lembaganya, sebagai pelaksanaan Yadnya dalam kehidupan.
“Kepada seluruh penyedia pelayanan kesehatan baik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Swasta agar memberi pelayanan yang terbaik kepada semua pasien, dengan tanpa membedakan (diskriminasi) pelayanan antar pasien,” himbaunya.
Kebijakan baru ini merupakan pengembangan dan penyempurnaan pelayanan kesehatan dalam JKN menjadi pelayanan kesehatan baru dengan nama Jaminan Kesehatan Nasional-Krama Bali Sejahtera (JKN-KBS). JKN-KBS ini memiliki kelebihan (on-top) dari pelayanan kesehatan yang dilaksanakan dengan Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Kelebihan tersebut yakni dari aspek kepesertaan, menjangkau Seluruh Krama Bali Kartu langsung aktif saat menjadi peserta Bayi baru lahir dari Ibu PBI daerah langsung terdaftar otomatis PBI Daerah dapat dilayani di Fasiltas Kesehatan Pemerintah / Pemerintah Daerah dan Swasta. Dari aspek iuran, Peserta JKN yang menunggak premi dapat didaftarkan menjadi peserta PBI Daerah dan langsung dapat mengakses pelayanan kesehatan.
Dari aspek pelayanan kesehatan memperoleh manfaat tambahan, mulai dilaksanakan dalam APBD Perubahan 2019, yaitu memperoleh pelayanan kesehatan tradisional dan komplementer di Fasilitas Kesehatan, Faskes (Puskesmas/RS), bagi pasien gawat darurat memperoleh fasilitas transportasi secara gratis dari tempat tinggal pasien menuju Fasilitas Kesehatan yang dituju (Puskesmas/RS), sistem penangangan keluhan dilakukan secara online dan terintegrasi se-Bali berbasis web dengan call center yang tersedia di Faskes, Dinas dan BPJS Kesehatan. memperoleh pelayanan Visum et Repertum secara gratis, memperoleh fasilitas transportasi secara gratis untuk jenasah dari Puskesmas/RS ke alamat, dan memperoleh pelayanan terapi Hiperbarik (oksigen murni) secara gratis bagi pasien penyelam, luka bakar, dan pasien lainnya yang memerlukan.
Menggunakan sistem rujukan baru berupa aplikasi Sistem Rujukan Terintegrasi JKN-KBS. Penanganan keluhan dilaksanakan secara online dan terintegrasi berbasis web yang tersedia di Faskes Provinsi, Kabupaten/Kota melalui: Call Center dan Personal In Charge (PIC).
Anggaran yang diperlukan untuk menyelenggarakan Program Pelayanan Kesehatan JKN-KBS adalah sebesar Rp. 495.671.353.200,- ; dengan pola pembagian beban yaitu Pemerintah Provinsi sebesar Rp. 170.468.649.798,- dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali sebesar Rp. 325.202.703.402,- yang sudah disiapkan dalam APBD Tahun 2019.
Program Pelayanan Kesehatan JKN-KBS menjangkau sebanyak 4.192.457 Krama Bali dari total penduduk Bali yang berjumlah 4.245.108 atau telah mencapai target minimum sebesar 95% Universal Health Coverage (UHC). (JOZ)