8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Kebut Perda UU Desa, Pemkab dan Dewan Konsultasi Ke Jakarta

Admin prokomsetda | 12 Januari 2015 | 990 kali

Setelah sepakat pilih Desa Adat, pembahasan UU Desa terus dikebut dengan membentuk Pansus Ranperda Desa Adat oleh kalangan dewan untuk dibawa ke Kemendagri selasa besok.
Bertempat di Lobi Pemkab Buleleng, Senin 12/1 Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana secara marathon menggelar pembahasan dan pemantapan atas dipilihnya Desa Adat. Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD beserta seluruh pimpinan DPRD, Wakil Bupati dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, Sekda Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP dan beberapa SKPD terkait.
Dalam rapat pembahasan tersebut, disepakati usai pertemuan, pimpinan DPRD yang dipimpin Gede Supriatna langsung membentuk pansus ranperda UU Desa untuk selanjutnya dibawa ke Dirjen PMD Kementerian Dalam Negeri selasa (13/1) bersama Bupati Buleleng, Forkomdeslu dan Komponen Majelis Madya Desa Pakraman Buleleng. Rombongan akan kembali selasa malam, dan hari rabu besok rencananya hasil konsultasi akan dikolaborasi dan selanjutnya didaftarkan ke Gubernur Bali.

Rapat juga menyatukan pandangan di dalam pembahasan dan penentuan sikap terhadap UU Desa. Gusti Putu Artana, anggota DPRD dari Fraksi PDIP mengapresiasi langkah cepat Bupati Buleleng yang secara resmi telah mendaftarkan desa adat, dengan pertimbangan kondisi tetap seperti sekarang. Menurut Artana, segala pilihan pasti ada konsekuensinya. "Konsekuensi dari pilihan itu ada. Tapi setidaknya mampu kita minimalisir." Harapnya.
Sebelumnya pada hari Jumat malam telah terkalin kesepahaman bersama dari seluruh perwakilan masyarakat yang tergabung dalam MMDP dan Forkomdeslu. “MMDP Buleleng bersama Forkomdeslu Kabupaten Buleleng, memiliki kesepahaman apabila yang didaftarkan di Buleleng adalah Desa Adat. Pertimbangannya dengan menggunakan situasi tetap seperti sekarang. Di mana di dalamnya terdapat Sabha Desa, Kerta Desa, Bendesa, Prebekel, Sekdes, hingga kaur dan sebagainya. Tetapi pertanggungjawaban dari seluruh aktivitas tersebut, dipertanggungjawab di Sabha Desa, sehingga nuansa adatnya terasa kental. Seluruh persoalan yang ada, bisa diselesaikan secara adat,” ujar Bupati Suradnyana, usai pertemuan di rumah Jabatan Bupati Buleleng, Jumat lalu.

Bupati Suradnyana menegaskan, pihaknya dalam pembahasan penentuan sikap Kabupaten atau Kota di Bali, terkait UU Desa. Kondisi yang dipilih tetap seperti sekarang, tetapi pertanggungjawabannya secara adat, melalui peranan Sabha Desa dan Kerta Desa. “Ini adalah jalan tengah yang diambil Kabupaten Buleleng. Kesepakatan ini merupakan langkah kebersamaan, melihat Buleleng yang timbul perdebatan selama sekian hari, muaranya kompak seluruhnya" katanya.

Keputusan yang telah disepakati merupakan win-win solution dari Bupati Buleleng. Ketua Forkomdeslu Kabupaten Buleleng Made Suteja mengungkapkan, pihaknya sangat menghargai apa yang menjadi pemikiran Bupati Suradnyana, di mana akan membuat Buleleng ke depan menjadi lebih baik. “Harapan kami di masyarakat bawah tidak terjadi perdebatan yang meruncing terkait UU Desa. Kita menghargai karena di sana terdapat Kerta Desa, Sabha Desa dan Bendesa, apa yang menjadi tatanan sekarang nuansanya adat. Tetapi kami memilih kerjasama antara adat dan dinas tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Suteja (tu ama)