Kementerian PUPR Hibahkan BMN Kepada Pemkab Buleleng
Admin prokomsetda | 11 September 2019 | 243 kali
Kabupaten Buleleng menjadi salah satu kabupaten/kota yang menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hibah ini diawali dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya di Pendopo Kementerian PUPR, Gedung Cipta Karya Lantai Satu, Selasa (10/9).
Ditemui usai menandatangani BAST, Bupati Agus Suradnyana menyampaikan rasa terimakasih kepada Kementerian PUPR karena telah menghibahkan BMN kepada Pemkab Buleleng. Nantinya, BMN ini akan dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kemaslahatan masyarakat Buleleng. HIbah bisa langsung ditindaklanjuti karena BAST ditandatangani langsung oleh Bupati sehingga tidak perlu menunggu proses selanjutnya. “Ya kebetulan saya bisa hadir, tidak mewakilkan sehingga hibah tersebut bisa langsung diproses,” ucapnya.
Buleleng menerima hibah BMN senilai Rp. 29,973 Milyar. Angka ini merupakan terbesar kedua di antara delapan Kabupaten/Kota setelah Kota Denpasar. BMN yang dihibahkan adalah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). SPAM yang dibangun ini dibangun dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2015. “Ya, yang dihibahkan adalah SPAM dengan nilai Rp. 29, 973 Milyar,” ujar Agus Suradnyana.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng, Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si menjelaskan Pemkab Buleleng melalui BKD dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) akan menindaklanjuti hibah tersebut dengan menyelenggarakan rapat koordinasi bersama desa dimana hibah tersebut berlokasi dan juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kemudian hibah ini dipindahtangankan kepada desa atau BUMD. “Dengan pertimbangan bahwa pemanfaatan aset hibah tersebut telah dipergunakan oleh desa atau BUMD sebagai fasilitas penunjang kegiatan pemerintahan,” jelasnya.
Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran ini menambahkan setelah pemindahtanganan dilakukan, Pemerintah Desa atau BUMD dapat melakukan pemeliharaan. Di samping itu, Pemerintah Desa ataupun BUMD bisa menganggarkan pembiayaan dan pembangunan penunjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing. “Yang paling utama adalah dapat dicatatkan di neraca aset Pemerintah Desa atau BUMD (PDAM),” imbuh Sugiartha Widiada.
Menurut keterangan dalam sambutan Sekretaris Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Ir. T. Iskandar, MT, dari bulan Mei 2019 sampai dengan awal September ini, BMN yang dihibahkan kepada pemerintah daerah senilai Rp. 3,071 Triliun. HIbah ini sudah dilakukan untuk bidang penataan bangunan dan lingkungan, bidang pengembangan kesehatan lingkungan, bidang pengembangan air minum dan bidang pengembangan kawasan permukiman. Untuk yang diserahkan pada hari ini senilai Rp. 1,046 Triliun. (dra)