Dalam rangka Implementasi Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) No. 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah bagi para perbekel dan sekretaris Desa se- Kabupaten Buleleng, jumat, 27/2/15 di Hotel Aneka, Lovina, dimana pada pelaksanaan ini, dibuka oleh Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, Drs. Ida Bagus Geriastika yang mewakili Bupati Buleleng, Putu agus Suradnyana, ST.
Kepala BKD Kabupaten Buleleng, Ni Made Rousmini, S.Sos, dalam laporannya mengatakan, Bimtek yang diselenggarakan diikuti oleh para Kepala Desa dan Sekretaris Desa se- Kabupaten Buleleng bertujuan untuk pemahaman mengenai gambaran umum pengadaan, prinsip – prinsip dasar, kebijakan umum, kode etik dan dasar hukum, serta peserta diharapkan mampu memahami persiapan pengadaan Barang / Jasa mulai tahap perencanaan, penentuan sistem pengadaan kemudian pelaksanaannya. “ Bimtek ini Kita laksanakan bertujuan supaya para Perbekel dan Sekdes tahu dan memahami gambaran umum pengadaan, kode etik dasar hukum pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pengadaan barang/jasa itu sendiri”, ungkap Rousmini. Rousmini menambahkan, kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari, dari tanggal 27 Pebruari sampai dengan 2 Maret 2015, dimana BKD Buleleng mengundang narasumber dari LKPPRI, Dewa Ngakan Ketut Widnyana Maya,ST.MT.
Disela – sela kegiatan, Asisten II Setda Kab. Buleleng, Drs. Ida Bagus Geriastika mengatakan kegiatan bimtek semacam ini sangat positif dilaksanakan. “ Mengingat ADD di Desa sekarang sangat meningkat, kita harapkan dengan bimtek ini, dalam pengadaan barang/jasa Perbekel bisa memahami regulasi dan aturan – aturan yang ada, jangan sampai nantinya melanggar regulasi yang ada yang dapat menimbulkan permasalahan hukum”, pungkasnya.
D.N.K. Widnyana Maya, ST.MT selaku narasumber yang ditemui pada acara tersebut mengatakan dalam pengadaan barang/ jasa itu ada tata cara dan tata kelolanya. “ Dalam kegiatan ini, Saya lebih menekankan pada pemahaman. Dalam pengadaan barang / jasa di Desa, Para Kepala Desa harus diberikan pemahaman tentang tata kelola keuangan didesa”, katanya. Dewa Widnyana Maya Juga menambahkan, kelemahan yang terjadi pada pengadaan barang / jasa adalah ketidaktahuan, dan tidak adanya regulasi yang jelas yang mengatur pengadaan barang / jasa di Desa. (vick).