8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Kepesertaan JKN KIS PBI Segera Diaktifkan Kembali

Admin prokomsetda | 06 Januari 2020 | 2814 kali

Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) yang merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Buleleng segera diaktifkan. Solusi ini muncul sebagai jawaban polemik pemblokiran beberapa peserta JKN KIS PBI oleh BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP usai mengikuti Rapat Kerja dengan DPRD Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (6/1).



Puspaka menjelaskan Pemkab Buleleng berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Anggaran sebesar Rp. 97 milyar telah dipasang bersama dengan dana sharing dari provinsi untuk menjangkau seluruh peserta yang merupakan peserta PBI berdasarkan data. Namun, pada saat penganggaran, iurannya masih sebesar Rp. 23 ribu. "Ada regulasi baru dimana iurannya meningkat menjadi Rp. 42 ribu. Jadi, untuk iuran baru ini masih ada kekurangan sebesar Rp. 62 milyar. Jika sharing dengan provinsi, kabupaten harus menyiapkan Rp. 30 milyar," jelasnya.

Rencananya, peserta yang sempat terblokir, akan diaktifkan kembali. Untuk diketahui, kebutuhan dana untuk membayarkan 317.244 orang PBI sebesar Rp. 159 milyar lebih. Dana itu sharing antara provinsi Rp. 81 milyar lebih dan Kabupaten Rp. 78 milyar lebih. Saat ini baru ada Rp. 97 milyar dan kekurangan sebesar Rp. 62 milyar dimana kabupaten harus menyiapkan Rp. 30 milyar lebih. "Kita akan aktifkan dulu yang sempat terblokir. Namun, Rp. 97 milyar itu hanya cukup untuk tujuh bulan. Sehingga kita akan rancang perubahan addendum kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sisanya Rp. 30 milyar lebih akan dipikirkan di anggaran perubahan," ujar Puspaka.

Puspaka pun mengungkapkan kekurangan ini bukan sebagai kesalahan penganggaran. Ini disebabkan karena pada saat penganggaran lalu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru hanya wacana. Belum ada aturan atau surat resmi yang turun ke kabupaten. "Kita tidak bisa membuat anggaran dengan dasar asumsi ataupun wacana. Harus ada surat resmi sebagai dasar penganggaran," ungkapnya. 


Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, SH menyebutkan DPRD Buleleng sudah memberikan rekomendasi kepada eksekutif. Salah satunya adalah merubah addendum kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Dengan anggaran yang ada, dicukupkan untuk tujuh bulan. "Jangan sampai kita membebani masyarakat. Nanti kita pikirkan sama-sama untuk kekurangannya yang Rp. 30 milyar di perubahan," tandasnya. (dra)