Klarifikasi ke Pemkab Buleleng Soal Penggusuran Pemukiman di Sekitar Danau Tamblingan
Admin prokomsetda | 19 Mei 2015 | 848 kali
Ombudsman RI Apresiasi Respon Positif Pemkab Buleleng
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali, melakukan lawatan ke Kantor Pemkab Buleleng, meminta klarifikasi terkait aksi penggusuran pemukiman warga di pinggir Danau Tamblingan. Meski bantuan Pemkab Buleleng, melalui CSR bedah rumah dan pemberian tanah 15 Are gratis terhadap 9 KK ditolak warga. Ombudsman justru menerima laporan masyarakat apabila Pemkab Buleleng dituding minim kontribusi sosial. Hal itu dibantah keras Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, dengan memberikan keterangan valid mengenai situasi dan kronologis bersama SKPD dan tokoh masyarakat Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, Selasa (19/5) kemarin di lobi Pemkab Buleleng.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST menerangkan, sebelumnya warga tergabung ke dalam Kelompok Nelayan/Bendega Astiti Amerta, bersama Pemkab Buleleng melalui Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, telah berulang menemui warga, untuk memberikan tawaran bantuan bedah rumah dan tanah gratis. Sayangnya sembilan KK calon penerima menolak. Alasannya, bukan hanya sembilan KK patut menerima, mereka menginginkan rekan-rekan sejawatnya berjumlah 22 KK keseluruhan, agar mendapat bantuan serupa.
Mekanisme wajib dijalankan, aturan harus ditegakan. Dinas Sosial tidak bersedia memenuhi keinginan warga. Kondisi demikian berdasarkan hasil survey di lapangan bersama Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, bersama prebekel dan camat setempat. Mereka mendapati hanya sembilan KK benar-benar miskin, tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah. Warga lainnya ternyata memiliki aset tanah dan rumah lebih dari satu. Pemukiman di pinggir Danau Tamblingan dekat pelaba Pura Gubug, justru digunakan warga nelayan sebagai kedok investasi proyek foto pre wedding, dengan estimasi penyewaan pedau, dan lokasi pemotretan sekitar Rp. 350 ribu – Rp. 500 ribu, per jasa guide. Atas penjelasan gamblang itu ORI Perwakilan Bali menanggapi positif, dan Pemkab hanya diminta membuat laporan tertulis lengkap. “Saya senang ORI Perwakilan Bali datang kemari, dan mendapat penjelasan yang benar. Saya tidak ingin ada statement yang mendramatisir, dan justru malah menganggu upaya konservasi dan menjaga kawasan spiritual yang dilakukan di Danau Tamblingan. Saya menyampaikan segala fakta dengan jelas,” ujar Bupati Suradnyana.
Suradnyana menerangkan, keberadaan warga bermukim di pinggir Danau Tamblingan, hanya berstatus peminjam lahan. Mengingat terdapat pernyataan di Tahun 1991 lalu, warga setempat siap dikeluarkan apabila lahan diperlukan pemerintah. “Sekarang ada sembilan KK akan diberikan bantuan tanah dan bedah rumah, nah sekarang mereka malah ada 22 KK ikut menuntut. Bahkan, tanah 15 Are yang mau saya kasi, berikutnya mau mereka dijual dan uangnya dibagi. Apa-apaan ini, gak ada begitu. Seharusnya kan bersikap kemanusiaan, tidak ada saya mencari popularitas,” terangnya.
Kepala ORI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, menilai hasil pertemuan bersama Bupati Buleleng, dan tinjauan di lokasi kejadian bersama masyarakat. ORI Perwakilan Bali, akan melakukan kajian kembali mencari titik temu dan solusi komprehensif. Pihaknya segera membuat laporan kajian hasil pertemuan, apalagi Bupati telah memiliki komitmen menjalankan saran dari ORI Bali. “Pemkab Buleleng telah siap melakukan langkah-langkah perbaikan sosial dan infrastruktur di sekitar Danau Tamblingan. Kami berharap langkah nyata pemerintah, dapat dilakukan secepatnya. Tadi sudah ada respon positif dari Bupati Buleleng, untuk siap mengikuti solusi yang ditawarkan ombudsman,” ucap Umar.