Komando Distrik Militer (Kodim) 1609/Buleleng mendukung penuh pelaksanaan operasi gabungan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) di Kabupaten Buleleng.
“Ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 dimana Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mendukung setiap upaya penegakan disiplin penerapan prokes oleh pemerintah baik itu pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Komandan Kodim (Dandim) 1609/Buleleng, Letkol Inf. Muhammad Windra Lisrianto, SE.,MIK saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/9).
Dandim Muhammad Windra Lisrianto menjelaskan dukungan penuh kepada pemerintah daerah terkait penegakan disiplin prokes menjadi tugas TNI saat ini. Terkait dengan hal tersebut, Kodim 1609/Buleleng sangat mendukung adanya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum prokes. Penegakan disiplin dilakukan karena peningkatan kasus Covid-19 saat ini begitu masif. “Oleh karena itu, kita kawal penuh dua aturan ini. Sesuai juga dengan perintah Presiden RI agar TNI dan Polri mendukung langkah yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendisiplinkan dan menegakkan prokes guna memutus rantai penyebaran virus covid-19,” jelasnya.
Sesuai dengan perintah dari Panglima Kodam (Pangdam) IX/Udayana dan Komandan Korem (Danrem) 163/Wirasatya, Kodim 1609/Buleleng mendapat perintah untuk melaksanakan operasi gabungan pendisiplinan pemakaian masker bersama dengan pemerintah daerah. Koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dengan Kepala Satpol PP Buleleng sebagai leading sector. Termasuk dengan pihak kepolisian, pecalang (pengamanan adat), serta aparat desa. “Sehingga kegiatan ini dilakukan bersama-sama dan tujuannya hanya satu untuk menyadarkan masyarakat agar menjaga diri dan juga orang-orang yang ada di sekelilingnya. Menjaga kesehatan kita bersama,” ungkap Muhammad Windra Lisrianto.
Disinggung mengenai edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh Kodim 1609/Buleleng, Dandim Muhammad Windra Lisrianto mengatakan edukasi sudah dilakukan dari awal oleh jajarannya. Hanya saja, sanksi seperti yang diatur dalam Pergub Nomor 46 dan Perbup Nomor 41 tahun 2020 belum ada dan edukasi dilakukan secara komunikatif, persuasif serta humanis. Walaupun telah diedukasi, masih banyak masyarakat yang tidak disiplin dan belum sadar akan pentingnya memakai masker serta menerapkan prokes lainnya. “Ini menjadi tantangan kita bersama dalam penerapan prokes di masyarakat,” katanya.
Mantan Komandan Sekolah Calon Bintara (Dansecaba) Rindam IX/Udayana ini menambahkan dengan konsistensi penegakan aturan yang tertulis di dalam pergub dan perbup, masyarakat lambat laun akan menyadari pentingnya pemakaian masker. Dilihat dari implikasi pelaksanaan sosialisasi selama dua minggu dan penerapan sanksi administrasi, masyarakat sudah sangat konsisten menggunakan masker. “Hanya saja penggunaannya belum benar seperti tidak menutup hidung dan dagu. Hanya menggantung di leher. Itu yang harus lebih ditekankan saat ini. Sebelum ditemukan vaksin, benteng pertahanan terbaik yang bisa kita lakukan adalah menerapkan prokes secara ketat,” tutup Dandim Muhammad Windra Lisrianto. (dra)