8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Kurangi Sampah Dengan Bank Sampah

Admin prokomsetda | 24 November 2015 | 473 kali

Berbagai upaya dilakukan Pemkab Buleleng untuk mewujudkan Buleleng yang bebas dari sampah terutama sampah plastik. Selain menyediakan sarana dan prasarana, Pemkab Buleleng melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) menerapkan sistem bank sampah. Bank sampah ini secara rutin memberikan stimulus bagi masyarakat, sekolah ataupun desa dari sampah yang sudah dikumpulkan.
 
Hal tersebut diungkapkan Kepala DKP Kabupaten Buleleng, Ir. Nyoman Genep, MT di kantornya, Selasa (24/11).  Genep menjelaskan sampah-sampah yang dikumpulkan melalui bank sampah akan diberi jasa pemungutan sampah plastik sebesar 1.350 rupiah per kilogramnya. Hal ini dilakukan untuk menyadarkan masyarakat agar mengumpulkan sampah plastiknya untuk dijadikan sesuatu yang bernilai ekonomis. “Kami lakukan jemput bola ke desa-desa atau sekolah. Hal ini terus kami sosialisasikan ke kelurahan-kelurahan atau desa-desa beserta sekolah-sekolah,” jelasnya. Sepanjang bulan Februari sampai November 2015, DKP telah memberikan dana stimulus sebesar Rp. 74.125.395 untuk sampah plastik yang telah dikumpulkan oleh  masyarakat sebanyak 51,5 ton.
 
Sesuai dengan kebijakan Bupati Buleleng, DKP juga menyediakan sarana dan prasarana sebelum menerapkan Perda Nomer 1 tahun 2013 tentang sampah. Sebanyak 22 kontainer telah disebar di beberapa titik dimana masyarakat sering membuang sampah sembarangan. Hal ini mengantisipasi masyarakat untuk membuang sampah sembarangan. “Sebelum kita menerapkan perda, kita siapkan dulu sarana dan prasarananya,” ungkap Genep.
 
Namun, sesuai dengan pantauan di lapangan yang dilakukan oleh pihak DKP sendiri, masyarakat masih saja membuang sampah sembarangan. “Sesuai dengan pantauan kami, masih saja masyarakat membuang sampah sembarangan . Seperti yang terlihat di Jalan Yudistira. Padahal kami sudah sediakan kontainer di sana,” katanya. Oleh karena itu, pihaknya juga sudah mensosialisasikan kesadaran untuk membuang sampah di tempatnya melalui media. “Kami juga sudah sosialisasikan melalui media seperti Radio Guntur,” tambahnya.
 
Tahun 2016, DKP juga telah menyediakan anggaran untuk masalah sampah plastik ini. DKP akan menyediakan 15 kontainer tambahan, 1 truk uproll dan 1 truk. Pihaknya juga akan menyediakan 27 pick up pengangkut sampah untuk desa dinas dan desa pakraman  yang telah bagus penanganan sampahnya dengan sistem pinjam pakai. “Nanti kita akan identifikasi desa dinas dan desa pakraman yang akan diberikan. Anggaran untuk tahun 2016 sebesar 3,5 milyar rupiah,” ungkapnya.
 
Disinggung tentang penerapan Perda Nomer 1 tahun 2013, Genep menambahkan perda tersebut akan diterapkan secara efektif  tahun 2016. Pengawasan akan dilakukan oleh Tim Yustisi beserta DKP sendiri. “Secara efektif akan kita terapkan tahun 2016. Sanksi juga akan diterapkan pada tahun depan. Pengawasan akan dilakukan oleh tim yustisi yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian dan DKP,” tandasnya.