Setelah melalui proses hukum sengketa yang panjang, lahan seluas 1500 meter persegi akhirnya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Singaraja. Ini dilakukan mengingat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng memenangkan usaha hukum terakhir yaitu upaya peninjauan kembali (PK).
Eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pengadilan Negeri Kelas I B Singaraja dan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Senin (19/8).
Ditemui usai pembacaan Berita Acara Eksekusi, Panitera PN Kelas IB Singaraja, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon, SH.,MH menjelaskan putusan nomor 552/Pdt.G/2018.PNSingaraja yang dikeluarkan pada tanggal 9 Maret 2019 telah memiliki kekuatan hukum tetap. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan tersebut yang memuat penyempurnaan putusan PK yang bersifat deklaratur (bersifat pernyataan, red). Perkara ini juga diajukan hanya sebatas penambahan penghukuman bagi para tergugat. “Awalnya bersifat deklaratur, trus diajukan gugatan agar putusannya bersifat kondemnatur (menghukum salah satu pihak, red),” jelasnya.
Ia pun mengatakan dengan keputusan kondemnatur yang berisi penghukuman, pengadilan bisa melakukan apa yang menjadi isi putusan dan dilakukan oleh panitera. Karena keputusan sudah incraht, maka dapat dilaksanakan eksekusi tanpa melalui ijin dari Pengadilan Tinggi (PT). Jika terhadap putusan nomor 552 tersebut pihak tergugat atau termohon eksekusi mengajukan upaya hukum banding, baru pihak pengadilan memohon ijin ke PT. “Kami tidak perlu ijin lagi untuk melaksanakan eksekusi karena sudah incraht,” ujar Roosa Mathilda.
Sebagai salah satu tim pengacara Pemkab Buleleng, Gede Indria, SH.,MH menyebut upaya ini sebagai penyelamatan aset pemerintah. Bukan hanya mengenai kemenangan di pengadilan semata. Seluruh asset pemerintah yang ada wajib untuk diselamatkan. Setelah eksekusi ini, nanti akan dilaporkan kepada Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST. “Kita akan laporkan dulu. Selanjutnya tergantung pemerintah mau dijadikan apa,” ujarnya.
Dirinya menambahkan untuk mengamankan aset pemerintah, harus bekerja tuntas. Untuk pemanfaatan selanjutnya, akan diserahkan kepada Pemkab Buleleng. Belum diketahui peruntukannya nanti sebagai apa. Begitu pula di tempat atau lahan yang segera dieksekusi lainnya. “Di tempat lain juga akan segera dieksekusi lahan dimana Pemkab Buleleng dinyatakan sebagai pemenang,” tandas Gede Indria. (dra)