Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Buleleng melampaui target. Sampai dengan akhir Triwulan III yaitu 30 September 2019, penerimaan PBB-P2 mencapai 92 persen.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/10).
Sugiartha Widiada menjelaskan hasil evaluasi rapat yang sudah dilakukan, untuk PBB-P2 melampaui target yang sudah ditentukan pada triwulan III ini. Ini sebenarnya diluar prediksi dari BKD sendiri mengingat PBB-P2 menjadi atensi masyarakat. Atensi yang besar ini disebabkan kenaikan PBB-P2 yang terjadi. Namun, BKD sendiri telah berbuat banyak untuk mencapai target. “Masyarakat sempat protes. Tapi berkat pak bupati dari segi regulasi dimungkinkan untuk pengurangan pajak,” jelasnya.
Selain itu, BKD sendiri telah melakukan Gebyar Pembayaran PBB-P2 secara intensif ke desa-desa. Para petugas pajak di kecamatan mengunjungi desa-desa selama dua hari untuk mengetahui permasalahan di lapangan menyangkut pembayaran PBB-P2. Sampai saat ini pun petugas masih turun ke lapangan. Sistem jemput bola ini berjalan efektif. Kira-kira mana kepala desa yang masyarakatnya siap membayar PBB juga dijajagi.
Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran ini menyebutkan per 30 September 2019, dari target sebesar Rp. 24.131.907.692,18 telah tercapai Rp. 22.403.324.772. Ini berarti penerimaan telah mencapai 92,84 persen. Ini disebabkan oleh upaya BKD untuk lebih memperluas tempat pembayaran dengan menggandeng LPD, pembayaran di bank, dan kantor pos. Disamping itu, kesadaran masyarakat juga tinggi untuk membayar pajak. “Kami juga berterimakasih kepada masyarakat karena kesadarannya untuk membayar pajak cukup tinggi sehingga penerimaan di PBB-P2 ini pada triwulan III melampaui target,” ungkap Sugiartha Widiada.
Disinggung mengenai jumlah permohonan pengurangan pajak, Sugiartha Widiada menambahkan berdasarkan data kasar, dari 200 ribuan lembar lebih Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 yang dikeluarkan pada tahun 2019, hanya sekitar 5000an lembar yang mengajukan permohonan pengurangan pajak. Jumlahnya termasuk masih kecil. Seluruh permohonan pengurangan yang masuk, ada yang ditolak dan ada yang diterima. “Kalau yang ditolak ini dilihat subyek dan obyeknya. Termasuk juga kenaikannya signifikan ataupun tidak,” pungkasnya. (dra)