Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai Lembaga Legeslatif di Tingkat Desa, merupakan Mitra dari Pemerintahan Desa (Pemdes). Dengan demikian BPD dan Pemdes harus bersinergi serta sejajar dalam dinamika pembangunan di Desa. Hal tersebut dikatakankan Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG saat melantik dan pengambilan Sumpah Ke 64 anggota BPD Se-kecamatan Tejakula, Rabu (28/8) di Gedung Serba Guna Desa Sambirenteng Kecamatan Sukasada.” Salah satu tuga pokok BPD menampung aspirasi dan menyampaikannya kepada pengambil kebijakan yakni kepala desa, jangan sampai ada sumbatan komunikasi antara rakyat dengan desa,” Katanya
BPD mempunyai tugas dan fungsi yang sangat berat, oleh karena itu anggota badan permusyawaratan desa dituntut memiliki bekal pengetahuan, pemahaman dan ketrampilan yang memadai sehingga Badan Permusyawaratan Desa dapat menjalankan fungsinya secara optimal, BPD harus memahami teknokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mulai dari penyelenggaraan musyawarah desa, penyusunan peraturan di desa, penyusunan perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa, pemilihan perbekel, pengelolaan badan usaha milik desa, pengelolaan aset desa, dan masih banyak yang lainnya.
Menurutnya, ketika ada persoalan di Desa Pemdes dan BPD harus bersinergi untuk menyelesaikan secara bersama-sama jangan berlawanan," BPD harus mendorong kepada pemerintah desa untuk transparan dalam hal tata kelola manajemen pemerintahan, pertanggungjawabn, akuntabilitas, harmonisasi antara BPD dengan Desa Harus Dijaga."tutur Wabup Sutjidra
Lebih lanjut, Wapub Sutjidra menjelaskan Kepada Anggota BPD yang dilantik dan diambil sumpahnya agar bisa bersinergi dengan Pemerintah desa ataupun Perbekelnya langsung suntuk melaksanakan Perencanaan sampai dengan pengawasan pembangun yang dilaksanakan didesa.” BPD dan Perbekel yang ada di Kecamatan Tejakula juga harus bersinergitas untuk membangun desa mulai dari perencanaan sampai dengan pengawasan terhadap program – program pembangunan yang dilaksanakan di desa.” Ungkapnya (ama)