Pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja. Ini merupakan yang kedua setelah Pengadilan Negeri Singaraja. Pencanangan Zona Integritas dirangkaikan dengan Deklarasi perang melawan Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar).
Pencanangan diselenggarakan di Aula Lapas Kelas IIB Singaraja, Kamis (28/2). Pencanangan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG bersama dengan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Buleleng.
Ditemui usai kegiatan, Wabup Sutjidra memberikan apresiasinya terhadap kinerja Lapas Kelas IIB Singaraja. Lapas tersebut selama ini tidak menunjukkan masalah yang berarti. Apalagi ditambah dengan pencanangan zona integritas diharapkan mampu untuk meningkatkan kinerja Lapas dan juga seluruh jajaran yang ada. “Integritas dan kinerja yang baik diperlukan oleh petugas pemasyarakatan saat ini,” ujarnya.
Disinggung mengenai pencanangan zona integritas di instansi lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Wakil Bupati asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan ini mengungkapkan bahwa sudah ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan zona integritas ini. Ke depan diharapkan seluruh SKPD untuk menerapkannya juga. “Ini sangat diperlukan guna menciptakan wilayah bebas KKN,” ungkap Sutjidra.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja, Risman Somantri, A.Md.IP.,SH.,MH menjelaskan zona integritas menjadi suatu keharusan bagi lembaga yang dipimpinnya. Lapas memiliki tugas untuk membina dan mempersiapkan narapidana saat keluar dari lapas nanti menjadi manusia yang mandiri, sudah tobat, sudah baik dan produktif. “Kegiatan pembinaan ini bisa berhasil apabila ketiga pilar pemasyarakatan seluruhnya memenuhi syarat,” jelasnya.
Ketiga pilar tersebut menurutnya adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP), petugas pemasyarakatan dan masyarakat. Untuk WBP dibekali dengan kegiatan kemandirian dan kerohanian. Untuk petugas, diharuskan memiliki integritas dan siap untuk melayani masyarakat. Oleh karena itu dilakukan deklarasi zona integritas ini. Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan mampu menerima narapidana yang sudah keluar dari lapas. Jika masyarakatnya antipati terhadap WBP yang baru keluar dari lapas, pembinaan itu juga tidak artinya. “Termasuk di dalamnya juga terdapat keluarga dan juga pemerintah daerah dalam artian masyarakat yang luas,” tutup Risman Somantri. (dra)