Terkait dengan libur panjang cuti bersama Hari Maulid Nabi Muhammad SAW dari tanggal 28 Oktober sampai dengan 1 November 2020, pelayanan pajak dan retribusi daerah di Buleleng tetap berjalan.
Hal tersebut diungkapkan Sekda Buleleng, Gede Suyasa saat ditemui usai melakukan Rapat Pemaparan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (26/10).
Gede Suyasa menjelaskan, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ataupun Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang pelayanan pajak dan retribusi daerah hanya libur pada tanggal 29 Oktober 2020 saja. Ini dilakukan untuk lebih mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetap berjalannya pelayanan pajak ini juga berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat yang harus diberikan secara prima.”Kami sudah tugaskan Tim Optimalisasi PAD untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Dengan begitu, masyarakat yang ingin membayar pajak bisa terlayani dengan baik. Sehingga penerimaan PAD bisa optimal. Utamanya, dalam penerimaan pajak dan retribusi daerah. “Jadi, para ASN yang mengurusi pembayaran pajak dan retribusi daerah tetap bekerja pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020,” ujar Gede Suyasa.
Disinggung mengenai libur panjang yang akan menyebabkan mobilisasi masyarakat, Gede Suyasa kembali menekankan kepada masyarakat ataupun wisatawan yang ada di Buleleng untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan melakukan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan sesering mungkin serta Menjaga jarak / Sosial Distancing ). Ini harus tetap dilakukan mengingat pada saat libur panjang nanti berpeluang terjadi pergerakan masyarakat. Baik yang berlibur ke tempat wisata, kumpul dengan teman ataupun perkumpulan yang ada dimasyarakat. “Untuk menikmati liburan ada saja sasaran ke tempat wisata, ada saja reunian atau bikin acara. Ini yang kita antisipasi dimasing-masing gugus tugas dengan Surat Edaran (SE) yang sudah dikeluarkan supaya tetap menjaga protokol kesehatan, 3M harus dilakukan dengan baik,” ucapnya.
Dirinya menambahkan untuk penegakan disipilin prokes pada libur panjang dimaksud, akan tetap dilaksakan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat sehari-hari. Seperti di pasar, toko modern, toko konvensional, fasilitas-fasilitas umum serta daya tarik wisata (DTW). Patroli dilakukan guna memberikan edukasi terhadap masyarakat agar tetap mematuhi prokes dalam segala aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat Buleleng. Disiplin prokes juga sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. “Setiap hari Satpol PP bergerak, didukung oleh TNI dan Polri. Laporannya juga sudah diberikan kepada saya,” pungkas Gede Suyasa. (dra)