Guna meningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Pemkab Buleleng melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng kembali menggelar Penyuluhan Hukum, yang berlangsung selama 9 hari di 9 Kecamatan, yakni mulai tanggal 22 Oktober hingga 13 November 2018. Senin, (22/10) Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan di Desa Bondalem Kecamatan Tejakula dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng Bagus Gede Berata, SH. Dan dilanjutkan pemaparan materi oleh Kejaksaan Negeri Kab.Buleleng, Badan Keuangan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, dan Polres Kabupaten Buleleng.
Dalam penyuluhan kali ini, ada beberapa pembahasan menarik dari beberapa narasumber diantaranya terkait usia perkawinan berdasarkan UU Perkawinan, Pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dari sampah pelastik, dan Bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Bagus Gede Berata Menjelaskan Juga Bahwa, bagian hukum memiliki tugas pokok dan fungsi yang salah satunya adalah melakukan salah satu penyuluhan hukum. Dimana penyuluhan hukum itu adalah adalah melakukan suatu kegiatan terhadap penyebarluasan informasi terhadap norma-norma hukum dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk taat dan patuh terhadap norma dan peraturan perundangan yang berlaku demi tegaknya Supremasi hukum”. Ungkapnya
Diakhir, penyuluhan ditutup oleh penampilan dari Seke Bondres Desa Bondalem yang bertujuan guna memperkuat pemahaman masyarakat akan hukum.
“Kesadaran akan perlunya pembinaan budaya hukum dikarenakan berkembangnya pemikiran bahwa hukum baru akan efektif apabila masyarakat telah mengetahui, memahami dan melaksanakan aturan hukum secara konsisten. Oleh sebab itu diharapkan masyarakat mengetahui hukum, paham hukum, sadar hukum untuk kemudian patuh pada hukum”. Jelasnya