8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Merusak Lingkungan, Sat Pol PP Hentikan Penggalian Tanah Tanpa Ijin di Tamblingan

Admin prokomsetda | 24 September 2015 | 784 kali

Kasat Pol PP Kabupaten Buleleng Drs. Made Budi Astawa, M.Si., bersama belasan anggotanya melakukan sidak dan menyegel proyek galian tanah tanpa ijin di lingkungan Dusun Tamblingan Desa Desa Munduk Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Pasalnya petugas telah berulang kali memperingati dan melarang proyek dikerjakan. Di mana dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan ekosistem alam jangka panjang, khususnya di daerah resapan air.
 
Berdasarkan tinjauan di lapangan ditemukan alat berat eksavator tengah beraktivitas. Mereka diduga hendak kembali menggali kawasan tanpa ijin. Bahkan kedatangan Sat Pol PP kali ini, dilakukan untuk yang ketiga kalinya memberi peringatan. Sat Pol PP telah melarang keras dilakukan aktivitas penggalian di kawaasan resapan air. “Luas tanah galian itu mencapai 1 Hektar, kemudian kami segel karena memang tidak diperbolehkan melakukan aksi penggalian di kawaan tergolong daerah resapan air. Sewaktu kami datang pertama kali mereka janji menstop kegiatan penggalian, hingga tiga kali peringatan tidak berubah. Ya terpaksa kami segel karena itu jelas tidak menggali di daerah resapan air,” ujar Budi Astawa, Rabu (23/9)
 
Tindakan peringatan Sat Pol PP Buleleng dilakukan berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang perijinan, juga pihaknya mengacu Perda 6 Tahun 2009 tentang ketertiban umum. Sejumlah personil terlibat didampingi pihak kecamatan Banjar, Desa Munduk, didukung unsur keamanan dari TNI/Polri.
 
Budi Astawa menjelaskan, pemilik proyek bernama Made Megawan informasinya berasal dari Gianyar. Sat Pol PP belum menemukan pihak bersangkutan dan melacak keberadaannya. Penyegelan alat berat terpaksa dilakukan, bertujuan menjaga lingkungan alam tetap terjaga lestari. Konon, jika tindakan penggalian liar dibiarkan begitu saja, ia khawatir alam di Buleleng justru dirongrong rusak tidak bertanggungjawab
 
. “Kami sudah cabut kunci eksavator dan tahan KTP pekerja proyek. Selanjutnya penyelesaian dilakukan di kantor Sat Pol PP Buleleng. Kalau sampai pekerja proyek kembali nekat melanjutkan aktivitasnya, kami akan laporkan ke kepolisian di Polres Buleleng, dengan tuduhan merusak lingkungan,” jelasnya.
 
Lebih lanjut, pembinaan telah dilakukan menekan aksi penggalian alam liar. Hal itu didukung BLH Kabupaten Buleleng, dan Dinas PU Kabupaten Buleleng. Bahkan papan pengumuman PU telah dipasang berisi larangan melakukan aksi penggalian di kawasan resapan air yang tergolong curam dan terjal tersebut. Pola pembinaan justru tidak berhasil membuat investor jera, maka itu Sat Pol PP Buleleng mengambil tindakan tegas. “Kami menindak kalau memang investor tidak bisa dibina, dan aktivitas penggalian itu sangat membahayakan lingkungan sekitar,” tandasnya.