8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Monev Komisi Informasi Provinsi Bali, PPID Buleleng Dinilai

Admin prokomsetda | 06 September 2017 | 453 kali

Sesuai dengan tupoksi Komisi Informasi yaitu menjalankan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi, Rabu, 6/9 Komisi Informasi Provinsi Bali melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi sekaligus menilai PPID Kabupaten Buleleng.


Rombongan Tim Monev Komisi Informasi Prov. Bali berjumlah lima orang yang dipimpin langsung oleh ketua KI Provinsi Bali, I Gede Agus Astapa, S.Sos, MM, Wakil Ketua/ Kelembagaan, I Made Wijaya,SH, Penyelesaian Sengketa Informasi, I G A G A Widiana Kepakisa, S.Sn. Advokasi Sosialisasidan Edukasi, I Gusti Ngurah Wirajasa, SE. Serta Kelembagaan, Drs. I Ketut Suharya Wiyasa. Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Buleleng, Ketut Yadnya, SH di Ruang Rapat Diskominfosandi Buleleng.


Ketua Komisi Informasi Prov. Bali, Agus Astapa mengatakan monev ini dilaksanakan untuk melakukan pembinaan, serta berbagai hal yang terkait dengan kelengkapan dan layanan PPID Buleleng. Monitoring terkait dengan terkait tupoksi PPID Badan Publik di Kabupaten Buleleng. Selain itu diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. “Seperti yang kita tahu, PPID Buleleng tahun lalu ada di peringkat ke-7. Nah, melalui monev ini kita harapkan ada peningkatan peringkat”, ungkap Agus Astapa.


Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dinilai Tim KI Prov. Bali adalah Bagian Humas dan Protokol Setda Buleleng sebagai PPID induk yang diwakili oleh Kasubag Dokumentasi dan Informasi, Nyoman Mariani Febrianti, S.Sos.,M.A.P, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng, PDAM Buleleng, serta Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Buleleng. Setelah sebelumnya KI Prov. Bali melakukan monev di Denpasar dan Kabupaten Badung. Monev ini dilaksabakan dalam dua tahap yaitu, tahap pertama monitoring dilaksanakan terhadap Web atau Situs Badan Publik/PPID dan media pelayanan informasi lainnya yang digunakan dan dimiliki oleh badan publik. Tahap kedua, evaluasi dalam bentuk Visitas kepada Badan Publik/PPID untuk pembuktian dokumen, interview, simulasi dan klarifikasi.


Adapun kriteria yang dinilai yaitu berpatokan terhadap UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Standar nilai pelayanan informasi publik, serta sarana dan prasarana pelayanan informasi publik. Hasil dari monev ini nantinya akan diumumkan pada tanggal 27 September 2017.

 

Download disini