8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

OPTIMALISASI PENDAPATAN DARI ASET DAERAH, PEMKAB BULELENG SEWAKAN LAHAN EKS SGO

Admin prokomsetda | 10 April 2019 | 180 kali

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan dan pemberdayaan aset daerah yang dimiliki. Kali ini, Pemkab Buleleng melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kab.Buleleng akan memanfaatkan aset eks mess Sekolah Guru Olahraga (SGO) untuk meningkatkan pendapatan melalui pemungutan sewa.

Kepastian memungut sewa untuk bangunan yang berdiri di atas aset Pemkab Buleleng yang terletak di Jalan Sahadewa dan Jalan Simpang Udayana Singaraja tersebut terungkap saat rapat yang digelar oleh Bidang Aset BKD Kab.Buleleng, di Ruang Rapat BKD, Selasa (9/4). 

Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Aset BKD Made Pasda Gunawan, S.Sos itu, sejumlah calon penyewa yang notabene pemilik bangunan yang berdiri di atas tanah Pemkab Buleleng tersebut mendapat penjelasan terkait besaran sewa yang akan dikenakan berdasarkan hasil penilaian dari tim appraisal independen.

"Untuk lahan yang di kompleks Jalan Sahadewa sewanya 46.000 per meter persegi per tahun, kemudian untuk yang di Simpang Udayana karena lokasinya lebih strategis didapatkan hasil 50.000 per meter persegi per tahun," ungkapnya.

Pasda Gunawan menambahkan, nilai sewa itu sudah bersifat  final dan tidak dapat ditawar lagi. Nilai sewa yang wajib dibayar oleh pemilik bangunan di atas lahan itu sudah berdasarkan penilaian secara objekif oleh tim yang professional. 

Dijelaskannya, lahan milik Pemkab Buleleng di dua titik lokasi tersebut berstatus hak pakai atas nama Pemkab Buleleng. Hak tersebut secara resmi diperoleh tahun 2015, setelah pada tahun 2005 silam lahan tersebut diserahkan kepada Pemkab Buleleng.

Disinggung mengenai luas lahan yang disewakan itu, Pasda mengatakan untuk lahan yang berada di Jalan Sahadewa dan Simpang Udayana  masing-masing 1.250 M2 dan 400 M2. Adapun jumlah pemilik bangunan yang menempati lahan dimaksud secara keseluruhan sebanyak 10 orang.

"Selanjutnya, jika sesuai dengan keinginan dan harapan dari sisi nilai (sewa), yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan sewa dan menindaklanjuti dalam bentuk pembayaran," imbuhnya.

Apabila calon penyewa dimaksud nantinya menyetujui harga sewa yang diajukan oleh pihak Pemkab Buleleng, Pasda melanjutkan, nantinya yang bersangkutan akan dibuatkan naskah Perjanjian Kerja Sama terhadap pemanfaatan sewa. Jangka waktu penyewaaan sesuai dengan kesepatakan kedua belah pihak.

Diuraikan Pasda, lahan dimaksud dulunya merupakan milik instansi vertikal Kanwil Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bali, yang dimanfaatkan untuk mess SGO. Memasuki otonomi daerah, pada tahun 2005 lahan tersebut akhirnya diserahkan kepada Pemkab Buleleng. Namun, sejak saat itu lahan dimaksud tidak dimanfaatkan sama sekali oleh pihak Pemkab Buleleng, dan hanya ditempati oleh eks pegawai SGO tanpa ada kompensasi apapun kepada Pemkab Buleleng.

"Kemudian pada tahun 2015 bertahap kami lakukan peralihan hak yang dulunya atas nama SGO menjadi hak pakai atas nama Pemda (Buleleng). Dan sudah tercatat menjadi aset Pemda sejak tahun 2015," urai Pasda.

BKD Kab.Buleleng sendiri melalui Bidang Aset-nya saat ini tengah gencar-gencarnya melakukan optimalisasi pemanfaatan aset milik Pemkab Buleleng. Aset-aset yang selama ini dianggap terlantar terus diberdayakan untuk mendapatkan pendapatan daerah. ***(tri)