8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Panitia Kabupaten Mantapkan Pelaksanaan Pilkel Serentak Di Buleleng

Admin prokomsetda | 22 Mei 2019 | 119 kali

Menjelang pelaksanaan pemilihan perbekel (Pilkel) serentak di 79 Desa, Panitia Pemilihan Perbekel Kabupaten Buleleng memantapkan persiapan pelaksanaan pesta demokrasi di desa itu. Kejelasan pelaksanaan pilkel serentak tersebut terungkap pada rapat kordinasi (Rakor) pilkel serentak tahap III Kabupaten Buleleng tahun 2019 di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Rabu (22/5).

Rapat dibuka langsung  Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Buleleng I Putu Karuna, SH ini diikuti oleh para Camat,perwakilan dari Kajari Singaraja, perwakilan dari Polres Buleleng, perwakilan dari Komandan Distrik Militer (Dandim) 1609 Buleleng dan dari unsur SKFD terkait.

Pada rakor ini berbagai proses penyelenggaraan dibahas secara bersama-sama, mulai dari pembentukan panitia pemilihan perbekel kabupaten dan pengawas kabupaten, penjadwalan kampanye calon perbekel, pemungutan suara dan penghitungan suara hingga pembubaran panitia pilkel serentak baik di desa maupun panitia di tingkat kabupaten.

Dalam kesempatan yang baik itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng I Made Subur, SH usai rakor mengatakan, tujuan dari Rakor ini adalah membahas kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pilkel serentak yang akan berlangsung pada 31 Oktober mendatang. Baginya pilkel serentak ini merupakan tugas bersama panitia baik di pedesaan maupun di tingkat kabupaten dengan melibatkan pihak Kajari, TNI dan Polri.” Harapan kami pilkel serentak di 79 desa dapat berjalan menjadi lancar” ujarnya.

Sebenarnya ditahun 2019 ini, tambah Subur, ada 82 pilkel namun tiga desa sudah melaksnakan pengganti antar waktu (PAW) dan tinggal menunggu pelantikan bersama pada tanggal 20 – 30 Desember mendatang.” Yang menjadi fokus kami pada hari ini adalah 79 pilkel serentak yang ada dimasing-masing Desa, itu sudah tervariasi oleh masing-masing kecamatan “ jelasnya.

Lebih jauh Subur mengatakan, kepada para camat agar memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pilkel serentak dimasing-masing wilayah kepemimpinannya, mulai dari tahapan-tahapan secara keseluruhan sehingga menjadi satu pemahaman antara panitia baik ditingkat kabupaten,kecamatan dan intitusi yang terlibat pada pilkel serentak ini.

“Aapabila nanti terjadi kendala-kendala permasalahan gugatan dan sebagainya, kita sudah libatkan Pengadilan Negeri, Kejaksaan,Kepolisian dan TNI sehingga nanti ini akan menjadi lancar “ paparnya.

Disinggung masalah penetapan jumlah calon pada pilkel serentak ini, Subur menjelaskan bahwa hal terebut sudah diatur sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan menteri dalam negeri yang sudah diimplementasikan dalam sebuah produk hukum di daerah. Seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa minimal ada 2 (dua) calon perbekel dan maksimal 5 (lima) calon dimasing-masing desa. Menurutnya apabila hanya ada satu calon saja maka desa tersebut akan dilakukan Pj (penjabat) perbekel selama dua tahun dan melaksanakan pilkel pada pilkel serentak  selanjutnya. Sedangkan bila melebihi dari lima calon maka akan dilakukan seleksi tambahan terhadap calon perbekel sesuai dengan surat keputusan Bupati Buleleng yang telah dikeluarkan.(smd)