8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Pelanggar Perda Sampah Disidang, Bupati PAS : Mindset Masyarakat Harus Diubah

Admin prokomsetda | 15 Januari 2020 | 220 kali

 

Pengadilan Negeri Singaraja kembali melaksanakan sidang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013, tentang Pengelolaan Sampah kembali dilakukan kepada tiga orang pelanggar. Terkait dengan hal tersebut, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST berharap agar mindset masyarakat khususnya di Buleleng harus segera diubah. Karena yang paling diutamakan dalam menyelesaikan masalah sampah adalah adanya kesadaran.

 

Tiga orang pelanggar terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Minggu 12 Januari 2020 malam lalu. OTT dilakukan oleh SKPD terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng. Kemudian sidang digelar hari ini, Rabu 15 Januari 2020, bertempat di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Singaraja.

 

Mengetahui hal tersebut, Bupati PAS menegaskan sebenarnya hal tersebut tidak ingin dilakukan jikalau masyarakat peduli dan cinta terhadap lingkungan. Mindset pada beberapa oknum masyarakat harus segera diubah untuk menciptakan Buleleng yang bersih, asri dan sehat. Khusus untuk SKPD terkait dalam hal ini DLH dan Satpol PP Buleleng nantinya akan dilakukan penekanan pada tupoksi dalam skala prioritasnya. “Karena pengembangan di Buleleng ini berbasis dengan lingkungan, mari kita prioritaskan kebersihannya terlebih dahulu,” tegasnya.

 

Sementara itu,  Kasi Penyelidikan Satpol PP Buleleng, Dewa Made Sumardana, SH yang hadir saat pelaksanaan sidang menjelaskan tiga orang yang terjaring pada pelaksanaan OTT tersebut yakni Anggia asal Malang, Anwarudin beralamat di Jalan Jalak Putih, dan Kadek Dekerti yang beralamat di Jalan Hasanudin Singaraja. Ketiga pelanggar ditangkap malam hari dengan waktu yang berbeda-beda. Satpol PP melaksanakan Patroli dimulai sejak pukul 22.00 hingga pukul 01.00 dini hari. Setelah penangkapan ini diharapkan timbul efek jera di kalangan masyarakat. “Kami dari Satpol PP tidak ada henti-hentinya untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya kebersihan lingkungan,” ujarnya.

 

Ditemui dilokasi yang sama, Hakim Tunggal I Gede Karang Anggayasa, SH., MH usai persidangan mengatakan para pelanggar dikenakan hukuman denda sebesar 250 ribu rupiah atau kurungan selama dua hari. Kedepan jika masih ditemukan pelanggaran yang sama, rencananya hukuman akan ditingkatkan lagi agar dapat menambah efek jera kepada masyarakat. Jika besaran denda atau kurungan tak ditingkatkan lagi, disinyalir oknum-oknum yang kebal hukum bisa saja mengabaikan peraturan yang ada. “Rencananya kedepan denda tidak akan saya terapkan lagi, tetapi hukuman kurungan langsung yang akan saya berikan sesuai dengan tindak pidananya,” tutupnya. (Rma)