8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Pemkab Buleleng Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19

Admin prokomsetda | 18 Maret 2020 | 301 kali

Guna mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Pemkab Buleleng membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Ini dibentuk untuk memprmudah koordinasi antar instansi di Kabupaten Buleleng.

Pembentukan tersebut terungkap pada pertemuan yang dipimpin Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Buleleng di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Rabu (18/3).

Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 ini menjadi sangat penting. Langkah ini diambil berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 7 Tahun 2020. Keppres tersebut menyatakan bahwa diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan sinergis antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Dalam arahannya, Bupati Agus Suradnyana menegaskan meskipun kondisi saat ini masih landai namun kedepan akan menjadi masalah serius bila tidak disiapkan sejak dini. Persiapan ini dilakukan saat berbagai negara telah menetapkan situasi Lockdown dan beragam kebijakan untuk menekan penularan COVID-19 tersebut.

“Antisipasi hal tersebut, sudah ada pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan yang diketuai langsung oleh Sekretaris Daerah Buleleng dan beranggotakan seluruh instansi SKPD Lingkup Pemkab Buleleng. Dewan pengarah terdiri dari Bupati, Wakil Bupati dan anggota FKPD,” ungkapnya.

Keseriusan Pemkab Buleleng dalam menghadapi penyebaran COVID-19 ini juga diikuti dengan kesiapan anggaran. Selain dana darurat yang siap diberikan oleh Pemerintah Pusat, Pemkab sendiri juga telah mempersiapkan anggaran yang bersumber dari APBD. “Nantinya dana ini digunakan untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD), jasa pelayanan tenaga medis, dan lainnya dalam menunjang penanganan wabah COVID-19 tersebut,” tutur Bupati Suradnyana.

Masih kata Bupati Agus Suradnyana, untuk para tenaga medis yang bersentuhan langsung dengan pasien yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) akan diberikan jasa pelayanan (Jaspel). Jaspel diberikan karena tugas tenaga medis tersebut sangat berat dan tentu perlu di apresiasi oleh Pemerintah.

“Saya selaku Kepala Daerah terus menghimbau kepada masyarakat Buleleng yang baru tiba dari luar negeri khususnya negara tedampak korona untuk dengan sadar datang ke rumah sakit guna mengecek kesehatannya tanpa bayar atau gratis. Mengingat masa inkubasi infeksi virus corona atau COVID-19 adalah 7-14 hari,” jelas Bupati PAS.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd usai membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Korona Virus bersama Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG menjelaskan, penanganan COVID-19 harus mengambil tindakan yang cepat sesuai instruksi langsung Pemerintah Pusat. Selain itu, pembentukan ini juga instruksi dari Pemerintah Provinsi.

“Setiap harinya selama 24 jam, Gugus Tugas ini siaga untuk memantau situasi dan perkembangan dari penyebaran virus ini. Untuk juru bicara yang berkaitan dengan kondisi terkini di Buleleng adalah Pak bupati sendiri yang akan menyampaikan kecuali didelegasikan. Sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2020 yang baru keluar sore kemarin juga memberikan fleksibilitas yang cukup luas dalam hal penggunaan anggaran. Meskipun ada fleksibilitas ini Tim akan terus berkoordinasi dengan Kajari Buleleng untuk pendampingan dalam rangka pengadaan perangkat kesehatan penanggulangan COVID-19,” pungkas Gede Suyasa. (Stu)