Guna tersalurnya dana desa yang baik sesuai peraturan yang berlaku, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyelenggarakan sosialisasi Program Jaksa Jaga Desa dan Penandatanganan MOU mewujudkan tatakelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, disiplin dan tertib anggaran di Kabupaten Buleleng tahun 2019. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor Kejari Buleleng dan diikuti oleh seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Buleleng, Selasa (9/4). Dalam kesempatan itu, hadir pula Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG yang mewakili Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST.
Selain itu, sosialisasi ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Kejaksaan Negeri Buleleng Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kesepakatan bersama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain oleh Kejaksaan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa khususnya terkait pengelolaan dana desa serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha Negara yang dihadapi Pemkab Buleleng sebagai Pihak Pertama.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra,Sp.OG mengatakan Kepala Desa harus hati-hati dalam mengelola dana desa. Menurutnya, satu persen pun uang pemerintah desa harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik. Ia tidak menginginkan ada Kepala Desa yang tersangkut kasus karena menyalah gunakan dana desa.
“Kalau semua Kepala Desa menggunakan dana desa sesuai dengan aturan, semua akan aman,” katanya.
Wabup Sutjidra juga menegaskan, Kepala Desa harus bisa membuat laporan program-program yang sudah dilaksanakan secara rinci. Wabup Sutjidra juga mengatakan, Kepala Desa tidak usah ragu berkonsultasi dengan Kejari Buleleng.
“Kejari Buleleng pasti akan membukakan pintu selebar-lebarnya jika ada Kepala Desa yang ingin berkonsultasi, saya menjamin jika semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturan pasti aman,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Wahyudi,SH.,MH mengatakan pengelolaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Wahyudi berpesan, hidari segala bentuk penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan dana desa. Ia menginginkan, dana desa betul-betul sampai ke sasaran untuk pembangunan yang ada di desa. Wahyudi juga mepersilakan bagi Kepala Desa yang ingin berkonsultasi tentang pengelolaan dana desa.
“Saya berharap seluruh hadirin yang ada disini, bertemulah dengan kami dengan kapasitas sebagai pengacara Negara sesuai dengan fungsi Kejaksaan yaitu sebagai pengacara Negara, yang bisa mendampingi Kepala Desa. Bukan sebagai Penyidik, Penyelidik maupun sebagai Penuntut Umum,” pungkasnya. (JOZ)