8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Pemkab Buleleng Dorong Pemenuhan Kebutuhan Pejabat Fungsional PBJ

Admin prokomsetda | 28 Juli 2020 | 158 kali

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng saat ini tengah mendorong pemenuhan kebutuhan Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Upaya ini dilakukan untuk memenuhi regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 terkait Pengadaan Barang/Jasa.

Dalam Perpres tersebut, ada aturan tentang adanya Pejabat Fungsional PBJ di masing-masing Kementerian, Lembaga atau pemerintah daerah. Pemkab Buleleng pun harus mengikuti aturan ini. Dalam regulasi juga disebutkan batas waktu yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan Pejabat Fungsional PBJ tersebut adalah sampai dengan 31 Desember 2020. Setelah tanggal tersebut, pejabat yang melakukan pengadaan harus menjadi Pejabat Fungsional PBJ. Saat ini di Buleleng, pejabat yang melakukan pengadaan masih diemban oleh pejabat administrator.  “Oleh karena itu, kita mendorong teman-teman pejabat pengadaan di semua SKPD itu adalah pejabat fungsional. Dengan mengalihkan dari tenaga administrasi menjadi tenaga fungsional pengadaan,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd saat ditemui usai membuka dan memberikan pengarahan dalam Sosialisasi Pejabat Fungsional PBJ di lingkup Pemkab Buleleng, Selasa (28/7).

Gede Suyasa mengungkapkan jika setelah 31 Desember 2020 pejabat pengadaan bukan dari fungsional, maka kontrak pengadaan barang/jasa yang dihasilkan tidak diakui. Hal tersebut dikarenakan kontrak yang dihasilkan tidak memenuhi legal standing pejabat pengadaan yang melakukan perikatan dalam sebuah kontrak pengadaan. “Ini sedang kita upayakan dalam lima bulan kedepan. Kebutuhan ideal kita 70 orang. Dua puluh orang berada di Bagian PBJ dan 50 orang lagi di SKPD masing-masing,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian PBJ, Sekretariat Daerah Buleleng,  I Made Suwitra Yadnya, ST mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mengundang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat  untuk menjadi pejabat fungsional PBJ. Syaratnya adalah sudah memiliki pengalaman pengadaan dan yang terpenting adalah memiliki sertifikat PBJ. “Yang memiliki sertifikat juga masih sangat sedikit di Buleleng. Oleh karena itu, kami memacu semua PNS untuk mendaftarkan diri sebagai pejabat fungsional PBJ,” ujarnya.

Dirinya menambahkan dari kebutuhan 70 orang, 20 orang di Bagian PBJ dan 50 orang di SKPD, baru ada 34 orang yang memenuhi syarat. Dari hasil evaluasi kembali, hanya 28 orang yang memenuhi syarat dari sisi jenjang pendidikan. Ini dilakukan karena syaratnya minimal S1 dan sudah golongan III. Sementara di Buleleng masih banyak pejabat pengadaan yang belum S1 dan masih golongan II. “Selama ini masih dimungkinkan sebelum terbitnya Perpres Nomor 16 tahun 2018,” tutup Suwitra Yadnya. (dra)