8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

PEMKAB BULELENG GELAR SOSIALISASI MEKANISME PENGADAAN TANAH

Admin prokomsetda | 20 Mei 2015 | 952 kali

Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Kamis 20/5.  Sosialisasi ini diikuti oleh  56  peserta dari seluruh SKPD, Camat dan Lurah dibuka Asisten I, I.B Surya Manuaba.

I.B Surya Manuaba menjelaskan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pelaksananya, semestinya  sudah harus diketahui bagi Pemerintah Kabupaten Buleleng sebagai wujud mekanisme pembangunan yang baik dan benar dalam melakukan pengadaan tanah. Dikatakan, kiranya sangatlah penting hal-hal yang perlu disampaikan dari Badan Pertanahan Nasional RI setelah diterbitkanya UU No. 2 tahun 2012, hal ini  berkaitan guna kelancaran dari pemerintah daerah kabupaten untuk  mensinergikan dalam menentukan kebijakan tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Pengadaan Tanah telah diatur melalui Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan peraturan Presiden RI nomor 71 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, serta Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor 5 tahun 2012 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pengadaan tanah. ” Sosialisasi ini, menurutnya sangat penting diikuti oleh SKPD, agar mengerti mekanisme pengadaan tanah tersebut, ketika diwilayahnya ada pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum nantinya harus mampu memberikan penjelasan kepada masyarakatnya. “Pemberlakuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum banyak belum diketahui oleh SKPD sehingga sering terjadi benturan kewenangan. Maka dari itu, hal ini perlu dilakukannya Sosialiasilasi” harapnya.

Sosialisasi ini digelar sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 5 Tahun 2012, tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah. “Harapan dari penyelenggaraan sosialisasi, peserta mengetahui dan memahami peraturan-peraturan tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, sehingga jika nanti terlibat dalam pengadaan tanah, sudah mengetahui dan memahami peraturannya,” sambungnya.

Dalam sosialisasi ini mengundang pula narasumber dari Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali,Ngurah Mahartha Kertha, SH dan dari Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bali, I Bagus Yama (cok)