Bahwa terkait dengan adanya pemberitaan dari salah satu media on line yang isinya sangat menyudutkan Bupati Buleleng dan nama baik Pemerintah Kabupaten Buleleng, dalam kaitan kasus HPL di Desa Pejarakan, maka dapat diklarifikasi secara terbuka sebagai berikut :
1. Bahwa pengelolaan aset tanah berupa Hak Penggunaan Lahan (HPL) Nomor 1 Desa Pejarakan telah berproses secara hukum sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada tahun 2000 dan tahun 2017. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht), Putusan MA RI Nomor : 1166K/Pdt/2002 dan Putusan MA RI Nomor : 3319K/Pdt/2017, yang mana pada kedua putusan tersebut Pemerintah Kabupaten Buleleng dinyatakan menang. Atas kedua putusan dimaksud, maka :
A. Aset HPL Nomor 1 Desa Pejarakan sah merupakan aset Pemerintah Kabupaten Buleleng, berdasarkan fakta dan bukti hukum yang diterbitkan oleh pihak berwenang;
B. Bahwa atas terbitnya HGB atas nama PT. Prapat Agung Permai yang berada di atas HPL Nomor 1 Pejarakan, telah berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan pemberian hak atas tanah tersebut merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional.
2. Bahwa penerbitan HGB An. PT. Prapat Agung Permai di atas HPL Nomor 1 Pejarakan terjadi pada Tahun 1991. Itu artinya bahwa pemberitaan media online yang menyudutkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana tidak berdasarkan atas fakta dan bukti yang benar. Hal ini karena penerbitan HGB dimaksud bukan pada masa kepemimpinan Bupati Putu Agus Suradnyana.
3. Bahwa pemberitaan pada salah satu media online tersebut sebelumnya tidak pernah dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dalam hal ini Bupati Putu Agus Suradnyana. Sehingga pemberitaan dimaksud sangat tidak berimbang dan patut diduga mempunyai maksud yang tidak baik terhadap pribadi Bupati Putu Agus Suradnyana, maupun nama baik Pemkab Buleleng.
Demikian klarifikasi ini disampaikan, agar masyarakat mengetahui hal yang sebenar-benarnya berdasarkan atas fakta-fakta hukum yang ada.
Terima kasih