8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Pemkab Buleleng Peringkat Delapan Nasional MCP Korsupgah KPK Triwulan Dua 2020

Admin prokomsetda | 19 Oktober 2020 | 158 kali

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng berhasil meraih peringkat delapan secara nasional dalam pelaporan di aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) Program Koordinasi, Supervisi, Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI area intervensi  pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Buleleng I Made Suwitra Yadnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/10).

Suwitra Yadnya menjelaskan raihan ini meningkat pesat dari raihan pada triwulan satu tahun 2020. Peringkat ini bisa diraih salah satunya karena audit kinerja telah diselesaikan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Buleleng. Proses audit kinerja dilakukan sangat cepat oleh Inspektorat. Sehingga poin audit kinerja bisa dipenuhi dalam MCP Korsupgah KPK RI triwulan dua tahun 2020 ini. “Audit kinerja tersebut bisa menunjang peringkat Kabupaten Buleleng di tingkat nasional,” jelasnya.

Pada triwulan pertama, Kabupaten Buleleng tidak masuk dalam sepuluh besar nasional. Dalam setipa pemeringkatan, yang terlihat hanya sepuluh besar nasional. Pada triwulan pertama, Buleleng hanya masuk peringkat pada tingkat Provinsi Bali saja. Audit Kinerja yang sudah maksimal pada triwulan kedua ini sangat membantu peningkatan peringkat dari Kabupaten Buleleng secara nasional pada area intervensi pengadaan barang dan jasa. Selain itu, pembenahan pada tupoksi kaji ulang Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan laporan kinerja penyedia. “Oleh karena itu, pada triwulan kedua kita maksimalka. Dan untuk kinerja penyedia, kita siapkan aplikasi di portal LPSE untuk pelaporan kinerja penyedia oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket pekerjaan,” ujar Suwitra Yadnya.

Disinggung mengenai pengadaan pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa, Suwitra Yadnya memaparkan bahwa awal Januari 2021 sudah harus terpenuhi. Ini berdasarkan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 bahwa yang mengadakan pengadaan barang dan jasa harus pejabat fungsional. Sesuai dengan usulan, sebanyak 20 orang pejabat fungsional barang dan jasa sudah diajukan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada tahap awal. Sesuai dengan Analisis Jabatan (ANjab) jumlah ideal yang diperlukan berjumlah 70 orang. “Karena pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa tidak hanya dibutuhkan dalam pokja pengadaan di BPBJ saja. Melainkan juga layanan pengadaan barang dan jasadi masing-masing instansi,” tutup Suwitra Yadnya. (dra)