8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Pemkab Buleleng Perluas Akses Pemasaran Untuk Petani Buah Lokal di Buleleng

Admin prokomsetda | 18 Juli 2020 | 569 kali

Sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas dan pemanfaatan buah lokal di Buleleng, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng membuka peluang dengan memperluas akses pemasaran khususnya untuk para petani penghasil buah lokal di Buleleng. Sehingga petani buah lokal Buleleng dapat dirangsang untuk meningkatkan produksi dan menjaga kualitas buah yang dihasilkan.

Hal itu dikatakan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, ST ditemui usai melaksanakan syuting bersama dengan salah satu artis lokal Bali sebagai upaya promosi dan pemanfaatan buah lokal Buleleng, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Senin (13/7) lalu.

Peluang dalam pemberdayaan berbagai sektor yang ada di Kabupaten Buleleng tentu harus terus digali. Salah satunya pada sektor pertanian, dalam hal ini pemanfaatan buah lokal Buleleng. Seperti salah satu upaya yang akan dilakukan yakni pemanfaatan buah lokal pada sarana banten yang akan diberlakukan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Buleleng. Hal tersebut diutarakan Bupati Suradnyana beberapa waktu lalu saat penyampaian jawaban Bupati Buleleng atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, di Ruang Sidang DPRD Buleleng, 3 Juli lalu.

“Harapan saya kedepan, Buleleng bisa kembali menjadi produsen buah yang memiliki kualitas unggulan,” ujar Bupati Suradnyana.

Sementara dilokasi yang sama, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Ir. Made Sumiarta menjelaskan Kabupaten Buleleng memang memiliki potensi pada sektor pertanian khususnya pada bidang hortikultura. Namun terkendala pada akses pemasaran ketika produksi meningkat. Sehingga dengan adanya promosi-promosi yang dilakukan Bupati Buleleng seperti ini, akan membawa pengaruh besar terhadap perkembangan budi daya buah lokal di Bali pada umunya dan di Buleleng pada khususnya.

“Ini juga sebagai bentuk implementasi terhadap Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali,” jelasnya.

Selain itu juga, lanjut Made Sumiarta, para petani di Buleleng sebagian besar telah dapat menerapkan Good Agricultural Practices (GAP). Para petani telah melaksanakan budi daya tanaman dengan baik, tidak menggunakan pupuk kimia. Kedepannya minimal para petani di Buleleng masuk dalam standar Prima 3. Dalam standar Prima 3 disebutkan pemakaian pupuk anorganik masih bisa dilakukan pada ambang toleransi.

“Kami terus mendorong para petani untuk berbudidaya tanaman,baik itu buah ataupun sayuran dengan  GAP nya,” tutupnya. (Rma)