Pembatasan jam oprasional pasar, toko-toko, dan warung telah diperpanjang. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng nomor : 08/Satgas Covid19/III/2020. Sebelumnya, Pemkab Buleleng membatasi jam oprasional mulai dari jam 10.00 sampai 14.00 wita. Namun, setelah melakukan evaluasi, Bupati Buleleng kembali merubah Surat Edaran tersebut. Mulai hari selasa 31 Maret 2020, pasar, toko dan warung hingga pedagang kaki lima bisa buka mulai pukul 08.00 sampai 16.00 wita.
Perubahan ini disampaikan langsung oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST saat melakukan jumpa pers terkait perkembangan virus corona di Kabupaten Buleleng, Senin (30/3). Selama dua hari ini, Pemkab Buleleng mengevaluasi perkembangan pengunjung pasar setelah dilakukan aturan pembatasan jam oprasional. Dalam evaluasi tersebut, terlihat pengunjung sangat padat. Sehingga, dinilai perlu merubah kembali aturan pembatasan jam oprasional.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST mengatakan, perubahan ini dilakukan karena masukan dari masyarakat juga karena pembeli sangat membludak. Dirinya tidak ingin dengan membludaknya masyarakat akan menambah resiko penyebaran virus corona. Namun, ia mengatakan, penyemprotan disinfektan akan tetap dilakukan dua kali sehari. Untuk penyemprotan disinfektan, Bupati Suradnyana mengungkapkan, sudah menyiapkan puluhan mobil untuk melakukan penyemprotan setiap hari di seluruh Kota Singaraja. Nantinya, setiap SKPD akan dibagi wilayahnya untuk melakukan penyemprotan disinfektan.
“Ya jam segitu sudah ada matahari, tapi kami akan tetap melakukan penyemprotan jam 6 pagi dan jam 5 sore. Nanti saya akan perintahkan SKPD untuk nyemprot di pasar,” jelasnya.
Bupati Suradnyana menegaskan, tidak ada lagi ada aktifitas setelah jam oprasional yang ditentukan. Ia mengaku sudah menugaskan Satpol PP untuk terus melakukan pemantauan. Namun untuk apotek dan SPBU masih diberikan kelonggaran. Dirinya siap bertindak tegas jika masih ada toko atau pedagang yang yang membandel.
“Pokoknya jam 4 sore harus sudah tutup. Karena kami akan melakukan penyemprotan jam 5 sore. Kita harus membiasakan diri jangan sampai virus ini meluas,” tegasnya.
Untuk data perkembangan penanganan virus corona di Buleleng, sampai hari Senin 30 Maret 2020 jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di RSUD Buleleng masih tetap 4 orang yaitu, PDP-3 tidak ada gejala, PDP-6 batuk dan sakit tenggorokan, PDP-7 dan PDP-8 kondisi batuk. Untuk jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) masih tetap sebanyak 4 orang yang merupakan kontak erat dengan PDP-6. Sementara untuk Orang tanpa Gejala (OTG) tetap berjumlah 109 orang. Selain itu, sedang dilakukan pemantauan terhadap OTG yang memiliki riwayat perjalanan ke Luar Negeri sebanyak 618 orang. Dengan rincian, 164 orang diantaranya telah berkahir masa pantau 14 hari sehingga sisa yang masih dipantau oleh puskesmas sampai saat ini berjumlah 454 orang. Jumlah tersebut terdiri dari, pekerja kapal Pesiar sebanyak 388 orang , TKI lainnya sebanyak 38 orang, WNA 19 orang, dan pulang dari luar negeri sebanyak 9 orang. (JOZ)