Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menyatakan telah siap menerapkan sistem e-kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya aplikasi yang dapat diakses melalui android ini akan mengatur seberapa besar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima oleh ASN dalam satu bulan bekarja.
Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi terkait dengan rencana peluncuran e-kinerja di Lingkup Pemkab Buleleng yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, Gede Wisnawa, SH. Pada pertemuan tersebut menghadirkan langsung narasumber dari PT. Geo Media Sinergi selaku penyedia aplikasi e-kinerja, bertempat di Ruang Rapat Unit IV, Kantor Bupati Buleleng, Selasa (7/1).
Usai memimpin pertemuan, Wisnawa mengatakan masalah kinerja seluruhnya akan diatur melalui aplikasi yang diberi nama Presensi Pemkab Buleleng dan dapat diunduh langsung melalui Play Store pada smartphone berbasis android lollipop, serta dapat diakses juga melalui website bulelengkab.kinerja.online/skp.
“Aplikasi tersebut siap dijalankan per januari ini, dengan masa orientasi selama tiga bulan kedepan sebelum nanti diresmikan. Masing-masing kelas jabatan ASN tentu memiliki basic atau besaran tertinggi TPP yang berbeda-beda. “Jadi semuanya harus memahami dan mengenal dulu aplikasinya seperti apa,” ujarnya.
Lebih lanjut Wisnawa menambahkan beberapa kriteria pemberian TPP diantaranya berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi serta TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. Besaran TPP yang diterima tidak akan mencapai jumlah maksimal jika pekerja tidak masuk kerja, datang terlambat, hingga pulang kerja sebelum waktu yang sudah ditentukan.
Sehingga melalui sistem ini, seluruh ASN di Lingkup Pemkab Buleleng secara tidak langsung digenjot untuk melaksanakan pekerjaan semaksimal mungkin. “Setelah ini akan ada sosialiasasi ke masing-masing SKPD terkait mekanisme aplikasi tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng, Ni Made Susi Adnyani,SE.,Ak menjelaskan TPP yang akan diberlakukan di tahun 2020 ini perhitungannya berdasarkan pada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Mendagri Terhadap Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. “Jadi untuk pengalokasian tambahan penghasilan pegawai saat ini, disesuaikan dengan kemampuan dan ketersediaan anggaran daerah,” tutupnya. (Rma)