8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Pemkab Buleleng Targetkan Kota Singraja  Masuk Kota Klasifikasi II  

Admin prokomsetda | 10 September 2019 | 267 kali

 

Kota Singaraja ditargetkan masuk menjadi kota Klasifikasi II pada penilaian Adipura tahun 2020 mendatang. Target tersebut dianggap realistis mengingat saat ini di Kabupaten Buleleng sudah memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), salah satunya Buleleng sudah memiliki Kebijakan Strategis Daerah (Jakstrada) dalam menangani sampah.

Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi persiapan penilaian Adipura tahun 2020 yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab.Buleleng, di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Selasa (10/9).

Seusai memimpin rapat, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Buleleng Ni Made Rousmini mengungkapkan, saat ini Pemkab Buleleng sudah memiliki Jakstrada tentang pengelolaan dan penanganan sampah. Selain Jakstrada yang tertuang dalam bentuk Peraturan Daerah tersebut, Pemkab Buleleng sendiri juga harus berupaya lebih keras lagi dalam pengolahan sampah. Karena, lanjut Rousmini, dalam penilaian Adipura nanti, pengolahan sampah baik oleh masyarakat maupun oleh Pemkab akan memperoleh poin tinggi.

“Jadi dari sisi RTH kami persiapkan, sisi kebersihan kota juga kami siapkan. Nah, kuncinya di Buleleng saat ini adalah TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang perlu kita benahi, perlu kita maksimalkan,” kata Rousmini.

Mantan Kepala Badan Kepegawain Daerah ini menambahkan, saat ini masih ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Pemkab Buleleng dalam menangani masalah sampah. TPA Bengkala sendiri, menurut Rousmini, saat ini masih terkesan sebagai open dumping, dimana TPA tersebut hanya menjadi tempat pembuangan sampah, tanpa adanya upaya pemilihan dan pengelolaan lebih lanjut.

Lebih lanjut Rousmini menjelaskan, untuk di kawasan Kota Singraja sendiri sebenarnya sudah ada upaya pemilihan sampah di tingkat rumah tangga. Namun pemiihan yang dilakukan di hulu itu terkadang menjadi mubazir, karena ketika sampah sampai di TPA kembali bercampur antara sampah organik dengan anorganik.

“Semoga nanti Buleleng bisa memanfaatkan teknologi untuk mengelola sampah, sehingga nantinya bisa mengubah sampah menjadi benda yang bernilai ekonomis,” harapnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Buleleng, Ir. Nyoman Suarjana mengatakan, saat ini Kota Singaraja sangat siap untuk mengikuti penilaian Adipura tahun 2020 mendatang. Hal itu didasarkan pada pengalaman penilaian tahun 2016 lalu.

Meskipun demikian, pada penilaian Adipura nanti ada perbedaan pola penilaian yang ditetapkan oleh Kementerian LHK. Dijelaskan Suarjana, salah satu indikator penilaian nantinya adalah data neraca sampah yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten. Dalam neraca tersebut, target pengurangan sampah sampai dengan tahun 2025 sebesar 30%, sedangkan sampah yang dikelola oleh Pemkab mencapai 70%.

Suarjana sendiri merasa sangat optimis Kota Singaraja masuk kategori Kota Klasifikasi II pada penilaian mendatang. Karena saat ini, tambah Suarjana, TPA Bengkala sudah menuju Controlled Landfill. Hal ini juga menjadi salah satu syarat untuk bisa masuk menjadi kota Klasifikai II.

Masih dijelaskan Suarjana, pada TPA Control Landfill, dibuat sejumlah lubang untuk selanjutnya pada lubang tersebut dimasukan sampah organik. Kemudian, pada lubang-lubang tersebut diurug dengan tanah setiap 5-7 hari.

“Tapi kendala sekarang sampahnya masih heterogen. Karena keterbetasan sumber daya yang kami miliki, ada keterlembatan memilah sampah yang masuk ke TPA,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada penilaian Adipura mulai tahun 2020 akan diterapkan sistem penilaian berbasis data dan kondisi riil. Data dimaksud berupa neraca sampah yang dibuat oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Jakstrada. Sedangkan kondisi riil dimaksud adalah verifikasi lapangan yang dilakukan tim penilai.

Adapun untuk memperoleh kategori kota dengan Kalsifikasi II harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain kapasitas pengelolaan sampahnya mencapai 70% atau lebih, Operasional TPA sudah Controlled Landfill, serta Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota mencapai 10% atau lebih.***(tri/br)