8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

PEMKAB BULELENG TERBITKAN PERBUP NOMOR 41 TAHUN 2020 

Admin prokomsetda | 05 September 2020 | 254 kali

Diharapkan Mampu Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19
 
 
 
Pemkab Buleleng telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 yang berisikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker dan pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Perbup tersebut akan diberlakukan mulai Senin, 7 September 2020 mendatang. Nantinya launching Perbup tersebut akan dilakukan di Taman Kota Singaraja diawali dengan Apel Gelar Pasukan.
 
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 Buleleng Gede Suyasa, usai memimpin rapat teknis penegakan Hukum Perbup nomor 41 tahun 2020, Sabtu (5/8). Rapat yang diselenggarakan di Ruang Rapat Sekda Buleleng ini diikuti oleh Asisten Pemerintahan Umum Setda Buleleng I Putu Karuna,SH, Perwakilan Kodim Buleleng, Perwakilan Polres Buleleng, Kepala Pelaksana BPBD Ida Bagus Suadnyana,SH.,M.Si, Kasat Pol PP Drs. I Putu Artawan, dan Kepala Dinas Perhubungan I Gede Sandhiyasa,S.Sos.,M.Si.
 
Sekda Suyasa mengungkapkan, Perbup Nomor 41 Tahun 2020 ini merujuk pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020. Menurutnya, selama ini GTPP Buleleng terus berupaya mensosialisasikan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Buleleng dengan menggunakan masker semenjak Covid-19 mewabah sekitar Bulan Maret lalu. Namun masih ada perbedaan pandangan di masyarakat terkait dengan penggunaan masker ini. 
 
“Selama ini sudah dilakukan sosialisasi sudah enam bulan, tetap ada dikotomi. Ada yang cuek, ada yang acuh tak acuh, ada yang tidak percaya, ada yang menganggap tidak efektif, tapi ada yang sebagian besar sudah menerapkan,” jelasnya.
 
Dari penerapan Perbup ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng ingin kesadaran masyarakat semakin meningkat, tetang pentingnya menjalankan protokol kesehatan khususnya dalam hal menggunakan masker saat berada di luar rumah atau melakukan interaksi dengan sesama untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. 
 
Dengan demikian, Suyasa menegaskan jika sanksi denda bagi masyarakat yang melanggar bukanlah menjadi target utama, melainkan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Sehingga diharapkan masyarakat mau memahami jika upaya ini untuk membantu pencegahan penyebaran Virus.
 
“Ini persoalan edukasi tentang peningkatan kesadaran menjalankan protokol kesehatan tidak target denda masker. Semakin kecil jumlah masyarakat kena denda makin sukses sebenarnya, karena makin tinggi kesadaran masyarakat,” tegasnya. (JOZ)