Dalam rangka penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Kerja sama tahunan ini diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana dengan Kepala Kejari Buleleng I Putu Gede Astawa di ruang kerja Bupati Buleleng, Kamis (5/11).
Ditemui usai penandatanganan, Agus Suradnyana menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun. Nota kesepahaman yang ditandatangani merupakan kelanjutan dari kerja sama sebelumnya. Bentuk dari kerja sama ini adalah pendampingan terhadap penggunaan keuangan daerah dan juga aset-aset yang dimiliki daerah. "Bukan karena melakukan sebuah kesalahan. Melainkan dilakukan sebuah pendampingan agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari," jelasnya.
Kerja sama ini dilakukan atas dasar instruksi presiden. Ini perlu dijelaskan agar tidak terjadi kesalahpahaman kenapa Pemkab bekerja sama dengan kejaksaan. Utamanya yang berkaitan dengan penyalahgunaan uang negara atau korupsi. Hal yang dilakukan pada kerja sama ini lebih kepada aspek pencegahan atau langkah preventif daripada mengambil sebuah tindakan. "“Sehingga sangat efektif sekali, setiap pekerjaan kita diskusikan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Agus Suradnyana.
Sementara itu, I Putu Gede Astawa mengungkapkan nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Baik di luar pengadilan (non litigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi). dengan tujuan mewujudkan Pemerintah sesuai Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (AAUPB) dan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/kekayaan aset daerah. "Kita akan lakukan pendampingan terlebih dahulu. Lebih mengedepankan pendampingan," ungkapnya.
Dirinya menyampaikan ungkapan terimakasih kepada Pemkab Buleleng yang telah memberikan kepercayaan kembali kepada Kejari Buleleng. Khususnya pada bidang pendampingan hukum. Sinergitas tugas dan fungsi antara kedua belah pihak diharapkan terus terjalin. Melalui kerjasama ini, senantiasa dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik khususnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. "“Segala permasalahan hukum dapat dihindari melalui pendampingan hukum yang dilakukan pada kerja sama ini,” pungkasnya. (stu)