8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Penerimaan CPNS Pemkab Buleleng Tahun 2018 686 Peserta SKD Lolos ke Tahap SKB

Admin prokomsetda | 05 Desember 2018 | 373 kali

 

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng sudah memasuki tahap pengumuman peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sebanyak 686 peserta dinyatakan lolos ke tahap SKB melalui dua cara yaitu peserta yang lolos ambang batas atau passing grade dan hasil dari pemeringkatan. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP saat memberikan keterangan pers di ruang kerjanya, Rabu (5/11).

Sekda Puspaka menjelaskan, dari hasil SKD terdapat 686 orang yang lolos untuk mengikuti SKB. Dari 686 orang tersebut, tercatat 152 orang lolos berdasarkan pemenuhan passing grade yang diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera-Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 37 tahun 2018 tentang ambang batas nilai SKD. Sedangkan, tercatat 534 orang berdasarkan PermenPAN RB Nomor 61 tahun 2018 dimana kelulusan ditentukan oleh perankingan atau pemeringkatan. “686 orang lolos ke tahap selanjutnya yaitu SKB. Detailnya diumumkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng. Untuk pelaksanaan SKB, masih menunggu jadwal,” jelasnya. 

Pejabat yang akan memasuki masa purna tugas pada tahun 2020 ini mengatakan bahwa tidak semua peserta yang telah memenuhi passing grade pada SKD, lolos ke SKB. Hal tersebut dikarenakan pada tempat dimana peserta melamar sudah memenuhi jumlah yang lolos ke SKB. Dirinya menganalogikan misalnya yang dibutuhkan 25 orang pada suatu formasi namun yang lolos passing grade 75 orang. Dengan begitu tidak semua yang lolos passing grade kemudian lolos ke tahap SKB. “Ya kalau keadaannya seperti itu, yang dibutuhkan 25 orang tapi yang lolos passing grade 75 orang, ya hanya 25 orang lolos ke SKB,” ujar Puspaka. 

Lebih lanjut, Sekda Puspaka menambahkan SKB tidak lagi membicarakan masalah lulus atau tidak lulus passing grade. SKB sendiri mencari nilai. Di SKB nanti, siapa yang mendapat nilai tertinggi, itu yang lolos sebagai CPNS dikarenakan tidak ada passing grade yang harus dilalui. KEtika yang dibutuhkan tiga orang, maka diambil peringkat 1, 2, dan 3 dari SKB. “Semua formasi seperti itu. Tidak lagi ngomong lulus tidak lulus di SKB. Yang dicari adalah nilai. Semua diumumkan secara terbuka dan transparan,” pungkasnya. (dra)