8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Penuhi Pokja Permanen Pada Pelaporan Triwulan I 2020, Posisi BPBJ Buleleng Melesat di MCP Korsupgah Korupsi KPK RI

Admin prokomsetda | 22 Juni 2020 | 510 kali

 

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Buleleng telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan secara permanen. Hal tersebut menyebabkan posisi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Buleleng ini melesat menjadi posisi kedua setelah Provinsi Bali pada pelaporan triwulan I tahun 2020 Monitoring Center for Prevention (MCP) Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Korupsi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Kenaikan posisi yang signifikan tersebut diungkapkan Kepala BPBJ Setda Buleleng, Made Suwitra Yadnya, ST saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/6).

Suwitra Yadnya menjelaskan MCP Korsupgah Korupsi adalah sebuah sistem yang dibuat oleh KPK RI. Sistem ini merupakan bagian dari kegiatan pemberantasan korupsi terintegrasi yang dilaksanakan di seluruh Indonesia dibawah Unit Kerja Korsupgah KPK RI dan juga sebagai alat melaksanakan monitoring dan evaluasi atas progress rencana aksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui aplikasi MCP Korsupgah yang meliputi delapan area intervensi. Salah satunya yakni Pengadaan Barang dan Jasa. “Program ini dimulai pada tahun 2018. Pada hasil pelaporan akhir di Desember 2019 posisi Kabupaten Buleleng menempati urutan ketujuh dari seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Bali termasuk Pemerintah Provinsi Bali. Akhirnya pada laporan triwulan pertama pada tahun 2020, Kabupaten Buleleng menempati posisi kedua setelah Provinsi Bali pada area intervensi pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Pembentukan Pokja secara permanen menjadi sorotan pada pelaporan triwulan terakhir tahun 2019. Pada saat itu, pokja masih bersifat ad hoc. Bahkan ada yang menjabat di instansi lain. Sehingga belum menjadi pokja permanen sesuai dengan apa yang diwajibkan oleh Korsupgah Korupsi KPK RI ini. Oleh karena itu, ditindaklanjuti pada triwulan I 2020 karena mempunyai bobot 30 persen pada penilaian. Setelah mendapat koreksi tersebut, BPBJ Setda Buleleng terus melakukan koordinasi kepada pimpinan sehingga dibentuklah pokja secara permanen. “Pokja ini telah bertugas dan menetap di BPBJ Kabupaten Buleleng. Dari bulan Januari 2020 sudah diusulkan melalui Nota Dinas tertanggal 14 Januari 2020. Astungkara pimpinan sangat merespon usulan ini. Pada akhirnya ASN yang masuk, menetap di BPBJ sehingga koreksi terhadap pokja permanen dapat ditindaklanjuti,” tutup Suwitra Yadnya. (tim)