8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Perbekel Terpilih Mulai Dikumpulkan, Diberikan Sosialisasi Dana Transfer ke Desa 2020.

Admin prokomsetda | 22 November 2019 | 189 kali

 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD)  Buleleng menggelar sosialisasi Dana Transfer ke Desa. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah perbekel terpilih pada 79 desa dari sejumlah desa yang masih melaksanakan Pemilihan Kepala Desa di Buleleng bertempat di Gedung Laksmi Graha, Jumat (21/11).
 
Sosialisasi ini diberikan untuk menyampaikan kebijakan pengalokasian, pelaksanaan dan pengawasan Dana Transfer Desa Tahun 2020 kepada seluruh Desa di Kabupaten Buleleng. Mengingat kemampuan anggaran keuangan yang cukup besar dimiliki oleh desa saat ini, utamanya dari sumber Dana Transfer ke Desa.  
 
Guna mempersiapkan hal tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd sebelum membuka sosialisasi mengatakan bahwa perlu dilakukan perencanaan program kegiatan dan belanja desa secara cermat sesuai dengan permasalahan, kebutuhan, potensi desa dan kebijakan-kebijakan terkait dengan penggunaan dana transfer tersebut.
 
“Dalam mewujudkan tujuan pembangunan desa, sangat dibutuhkan pula penyusunan perencanaan kebijakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) yang selaras dengan kebijkan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Buleleng,” tuturnya.
 
Sebagaimana rencana kerja Pemkab Buleleng tahun 2020 mengusung tema Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Guna Percepatan Pembangunan Ekonomi Inklusif Berbasis Pertanian dan Penanggulangan Kemiskinan. “Saya berharap seluruh rencana kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Buleleng dapat berpedoman pada tema tersebut. Sehingga akan terwujud sinergitas pelaksanaan pembangunan secara selaras dan terpadu,” ungkap Suyasa.
 
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Buleleng ini juga mengatakan, kepada para Perbekel dan seluruh stakeholder masyarakat desa, utamanya yang menyangkut pengelolaan keuangan desa agar senantiasa dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
“Satu rupiah pun uang Pemdes harus dapat dipertanggung jawabkan dengan baik dan benar. Hal ini untuk menghindari kesalahan-kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa yang dapat berbuntut panjang dengan sanksi hukum,” serunya.
 
Sementara itu Kepala DPMD Kabupaten Buleleng, I Made Subur, SH saat diwawancarai mengatakan bahwa untuk mewujudkan apa yang menjadi harapan Pemerintah Pusat, tentunya harus dibangun satu pemahaman yang sama. Satu hati dalam membangun Buleleng dan harus bersinergi.
 
“Jangan sampai Pemdes berjalan sendiri, dan perlu diingat kepada seluruh Perbekel bahwa Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng selalu mandampingi dan mengawal Pemda dan Pemdes khususnya dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana MoU pada Program Jaksa Jaga Desa yang telah disepakati,” katanya.
 
Mulai saat ini juga, dirinya menghimbau kepada para Perbekel untuk tidak merasa takut dan ragu-ragu untuk datang berkonsultasi dengan aparat penegak hukum utamanya Kajari Buleleng. “Tetapi, saya percaya bahwa para Perbekel dapat melaksanakan tatakelola keuangan desa sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada,” tegas Subur.
 
Disamping itu juga, Subur mengatakan bahwa karena ada perubahan formulasi yang dihitung oleh Kementerian Keuangan yang sebelumnya 72 menjadi 69, terjadi penurunan terhadap alokasi dasar. “Namun, ada peningkatan dari pemberian prestasi kerja Pemdes salah satunya penyusunan APBD diberikan 1,5%,” jelas Subur. (Stu)