Percepat Akomodir Usulan Desa
Admin prokomsetda | 26 November 2015 | 646 kali
Pemkab Buleleng Siapkan Musrenbang Online
Pemerintah Kabupaten Buleleng kini menyiapkan sistem online untuk Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) pada tingkat desa. Sistem onlinediyakini memudahkan desa melacak usulan-usulan mereka yang terakomodir dan tidak, serta memudahkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menginventarisasi usulan-usulan yang muncul dalam musrenbang desa.
Selama ini hasil Musrenbang Desa, seringkali sulit terakomodir dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Penyebabnya, usulan-usulan yang muncul dalam Musrenbang Desa, harus dibahas kembali di tingkat kecamatan, dan dilanjutkan pembahasannya di tingkat kabupaten. Program-program yang diusulkan pun seringkali mandeg di tingkat musrenbang kecamatan.
Sistem online itu dirancang agar desa bisa memasukkan usulan-usulan mereka ke dalam sistem. Usulan-usulan itu akan dibagi dan diinventarisasi ke setiap SKPD. SKPD pun pada akhirnya bisa memberikan jawaban apakah usulan itu bisa diakomodir atau tidak. Sistem ini juga diyakini membuat perencanaan pembangunan lebih transparan.
Dharmaja mengatakan sistem musrenbang desa online itu sudah mulai diterapkan pada tahun 2016 mendatang. Usulan-usulan pembangunan di tahun 2017 pun sudah masuk ke dalam sistem perencanaan. Nantinya usulan yang dimasukkan kedalam sistem, juga akan diperkuat dengan usulan tertulis, karena sistem dapat saja mengalami gangguan sewaktu-waktu.
Disinggung soal perangkat, Dharmaja mengatakan perangkat sudah disiapkan bertahap dan sudah dimiliki setiap desa. Untuk masuk ke dalam sistem ini, desa cukup memiliki sebuah perangkat computer yang tersambung ke internet.
Rencananya sistem musrenbang desa online akan mulai diterapkan pada Januari 2016 mendatang. Sistem itu diklaim bisa memperpendek jalur birokrasi usulan program kerja, serta membuat pengiriman data lebih efisien. Usulan dalam musrenbang desa akan dikumpulkan dan diinventarisasi, sebelum akhirnya dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2017