Peringatan HUT RI ke 71,41 Napi dan tahanan dapat Remisi, 3 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas
Admin prokomsetda | 17 Agustus 2016 | 527 kali
Sebanyak 41 narapidana dan tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja, Kabupaten Buleleng, menerima remisi umum dan remisi dasawarsa Hari Ulang Tahun (HUT) ke-71 Kemerdekaan Republik Indonesia, selasa (17/8) pagi. Diantara 41 Napi dan tahanan 3 orang dinyatakan langsung bebas.
Prosesi penyerahan remisi dilakukan Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST yang ditandai pemberian Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly kepada perwakilan narapidana warga binaan Lapas Kelas IIB singaraja
Menurut, kepala Lambaga Pemasyarakatan (Kalapas) Singaraja Sutarno, BcIP, SH, MH , dari masing masing yang menerima remisi tersebut terdiri dari 1 bulan sebanyak 23 orang, 2 bulan 5 orang, 3 bulan 3 orang, dan 5 bulan 5 orang,” pemberian remisi ini akan dilaksankan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat memperingati HUT RI Ke 71 di Lapas Kelas II B singaraja. Ucapnya
Dalam sambutan Mentri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST dalam upacara pemberian Remisi terhadap Narapidana lapas kelas IIB Singaraja, mengatakan bahwa Kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat khusunya para warga binaan pemasyarakatan,“olehnya itu, pada hari kemerdekaan pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pengurangan tahanan (Remisi) bagi narapidana telah menunjukan prestasi dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat di tentukan” Ucap Bupati PAS
Di Temui Usai Apel, Bupati PAS berharap narapidana yang mendapat remisi mensyukurinya. Khusus warga binaan yang akan kembali bersama keluarga, Bupati PAS mengucapkan selamat atas kebebasan mereka dari hukuman."Pemkab pada 2017 akan menjalin kerja sama dengan Lapas Kelas IIB untuk memberdayakan narapidana dalam pembangunan di Buleleng," Harapnya
Download disini