Sebanyak 134 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja Kabupaten Buleleng mendapat remisi umum peringatahan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-74. SK remisi diserahkan secara simbolis oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST didampingi Kepala Lapas Kelas II B Singaraja Risman Somantri, Amd.IP., S.s., M.H pada Saat upacara peringatan HUT RI, di Lapas Kelas II B Singaraja, Sabtu ( 17/8).
Menurut, kepala Lambaga Pemasyarakatan (Kalapas) Singaraja Risman Somantri, Amd.IP., S.H., M.H dari masing masing Narapidana menerima remisi Minimal 1 Bulan dan maksimal 6 Bulan,” pemberian remisi ini akan dilaksankan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat memperingati HUT RI Ke 71 di Lapas Kelas II B singaraja. Ucapnya
Dalam sambutan Mentri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST dalam upacara pemberian Remisi terhadap Narapidana lapas kelas IIB Singaraja, mengatakan bahwa Kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat khusunya para warga binaan pemasyarakatan,“olehnya itu, pada hari kemerdekaan pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pengurangan tahanan (Remisi) bagi narapidana telah menunjukan prestasi dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat di tentukan” Ucap Bupati PAS
menurutnya, remisi merupakan hak dari napi. Meski begitu pemberian remisi tak serta merta diberikan kepada seluruh napi. Namun penerima remisi merupakan napi yang berkelakuan baik tanpa melihat jenis kejahatanya.“Itu kan hak napi, dan diberikan kepada napi yang berkelakuan baik,” Tuturnya.(ama)