8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Permudah Pengurusan Perijinan

Admin prokomsetda | 30 Juni 2015 | 826 kali

Wabup Sutjidra Launching PATEN
 
Lambannya pelayanan dan kurang transparannya pelayanan  khususnya perijinan di Kecamatan membuat pemerintah mengambil langkah strategis memperbaiki model pelayanan publik dengan menetapkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan atau PATEN berdasarkan Pemermendagri Nomor 4 Tahun 2010.
DiKabupaten Buleleng, Selasa, 30/6/15, bertempat di Kantor Camat Gerokgak ,  Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG meresmikan 3 PATEN masing masing Kecamatan Buleleng, Kecamatan Gerokgak dan Kecamatan Tejakula sebagai penyelenggara PATEN di Kabupaten Buleleng. Ketiga Kecamatan tersebut menjadi representasi 3 wilayah buleleng timur, barat dan tengah.
 
Wabup Sutjidra mengatakan, PATEN merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membenahi pelayanan publik yaitu dengan lebih mendekatkan pelayanan itu kepada masyarakat. Pemerintah Kecamatan sebagai salah satu ujung tombak pelayanan pemerintah kepada masyarakat terus berupaya agar para Camat melakukan inovasi pelayanan dan mendorong adanya perubahan mindset seluruh aparatur kecamatan, terlebih petugas pelayanannya agar mampu melayani dengan lebih baik dan ikhlas.
 
SWabup Sutjidra berharap kepada Enam Camat lainnya agar segera meyiapkan segala sesuatunya, sehingga seluruh kecamatan di Kabupaten Buleleng memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai penyelenggara PATEN. 
 
Adapun dua urusan perijinan yang dilimpahkan kewenangannya kepada Camat yakni Penerbitan SIUP Kecil perseorangan, dan penerbitan TDP untuk usaha perseorangan.