Kabupaten Buleleng menjadi satu-satunya Kabupaten/Kota di Bali yang melibatkan pemerintah desa dalam pemeringkatan penyedia informasi publik yang akan dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali. Selain itu, Buleleng juga akan kembali mengikutsertakan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Buleleng dalam penilaian pemeringkatan tersebut.
Hal itu terungkap dalam rapat evaluasi tentang penyedia informasi publik yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfosandi) Kabupaten Buleleng bersama dengan tim KI Provinsi Bali yang dipimpin langsung oleh Ketua KI Provinsi Bali, I Gede Agus Astapa, S.Sos., MM, bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng, Rabu (11/9).
Usai melakukan evaluasi, Agus Astapa menegaskan evaluasi ini dilakukan karena nantinya pada tanggal 3 Oktober 2019 akan ada pemeringkatan penilaian terkait dengan pelayanan informasi publik baik dari yang sangat informatif, kurang informatif, tidak informatif, hingga tertutup. Evaluasi ini telah dilakukan di empat Kabupaten di Bali yakni Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Gianyar kemudian Kabupaten Buleleng dan lanjut ke seluruh Kabupaten yang ada di Bali. “Disini kita memastikan mereka memberikan layanan informasi kepada masyarakat secara benar dan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan apek-aspek yang yang perlu dinilai pada evaluasi ini diantaranya kepatuhan terhadap UU yang berlaku dalam menyiapkan tupoksi dan aturannya, kemudian kesigapan menanggapi pengajuan informasi, serta menyiapkan laporan permohonan informasi bulanan. Usai melakukan proses evaluasi, Agus Astapa menambahkan sebagian besar petugas Badan Publik di Buleleng sudah memahami tentang informasi pelayanan publik walaupun masih ada beberapa yang perlu dibenahi lagi. “Saya mengapresiasi hal tersebut dan disinilah pentingnya evaluasi ini untuk mensosialisasikan kembali tentang informasi publik kepada Badan Publik yang belum memahami betul,” jelasnya.
Sementara itu, usai mendampingi Agus Astapa dalam rapat evaluasi ini, mewakili Kepala Diskominfosandi Buleleng, Sekretaris Diskominfosandi Buleleng, Made Suharta, S.Kom., M.AP mengatakan sebanyak 12 Badan Publik di Kabupaten Buleleng yang akan mengikuti penilaian pemeringkatan keterbukaan informasi publik nantinya. 12 Badan Publik tersebut terdiri dari 5 SKPD Kabupaten Buleleng diantaranya Disbud Buleleng, Bappeda Litbang Buleleng, BKD Buleleng, Diskes Buleleng, dan Dinas PPKBPP-PA serta 7 Desa yang ada di Kabupaten Buleleng yakni Desa Pejarakan, Desa Patemon, Desa Menyali, Desa Bondalem, Desa Munduk, Desa Sumberkima dan Desa Alasangker. “Melalui evaluasi ini diharapkan seluruh Badan Publik tersebut dapat melengkapi apa saja yang diperlukan untuk memenuhi aspek penilaiannya,” pungkasnya. (Rma)