Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng siap melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Pemkab Buleleng terkait dengan perkara obyek piutang atas gugatan dari UD.Serbajaya. Pemkab Buleleng sebagai lembaga hukum publik akan patuh dan taat pada proses hukum yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Setda Buleleng, Bagus Gede Berata, SH, atas nama Pemkab Buleleng, dalam materi pers rilisnya mengungkapkan, pihaknya telah menerima relaas pemberitahuan PK terhadap perkara nomor : 750/PK/Pdt/2018 pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu. Disebutkan, pada intinya permohon PK yang diajukan oleh Pemkab Buleleng pada perkara yang telah berproses sejak Desember 2015 silam itu, ditolak.
"Dan mewajibkan Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk membayar sejumlah uang sesuai dengan putusan pengadilan," tulis Kabag Hukum dalam meteri pers rilisnya, Senin (14/10).
Terhadap putusan PK ini, Pengadilan Negeri Singaraja telah melakukan pertemuan dengan dengan pihak-pihak yang berperkara, pada tanggal 26 September 2019 lalu. Pertemuan itu sebagai tindak lanjut atas permohonan eksekusi terhadap putusan PK yang telah mempunyai kukuatan hukum tetap, yang diajukan oleh pihak penggugat (UD.Serbajaya).
Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal, antara lain bahwa Pemkab Buleleng siap melaksanakan putusan PK itu, dimana Pemkab Buleleng akan membayar sejumlah uang sesuai gugatan pihak penggugat.
"Bahwa sebagai badan hukum publik, maka pembayaran sejumlah uang dimaksud akan dianggarkan dalam APBD, yang memerlukan proses dan mekanisme. Sehingga dalam upaya pemenuhan kewajiban sebagaimana putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), memerlukan waktu dan koordinasi dengan pihak terkait," lanjut Kabag Hukum.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari adanya pembelian dengan bon oleh Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah pada UD.Serbajaya selama kurun waktu 2008 sampai dengan 2012. Perkara inipun sudah berproses sejak Desember 2014.
Dalam salah satu gugatannya, penggugat menggugat tergugat (Pemkab Buleleng) untuk membayar hutang sejumlah Rp. 94.479.750,-. Terhadap hutang tergugat itu, penggugat juga menggugat dikenakannya denda sebesar 6% per tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di pengadilan pada 30 Desember 2014 sampai dengan tergugat melunasi hutang-hutangnya kepada penggugat.*(tri)