Pos Pengamanan (Pos Pam) yang dibentuk oleh tim gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng mulai beroperasi sejak 21 Desember 2020. Dalam hal tersebut, Satpol PP Kabupaten Buleleng menyatakan siap melakukan pengamanan pada perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng Putu Artawan , saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (23/12).
Artawan menjelaskan sebanyak tiga titik Pos Pam telah didirikan. Titik pertama ada di Kawasan Eks Pelabuhan Buleleng. Titik kedua di Taman Yowana Asri Kelurahan Banyuasri, dan titik ketiga dipusatkan di Taman Kota Singaraja. Selain melakukan penjagaan di pos, anggota Satpol PP yang ditugaskan tetap melakukan pemantauan terhadap masyarakat terkait penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di sekitar Pos Pam. Jika masyarakat sama sekali ditemukan tidak memakai masker akan langsung diberikan tindakan.
“Ini tegas kami lakukan sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020. Untuk kerumunan yang terjadi disekitar Pos Pam juga tetap diurai,” jelasnya.
Anggota yang ditugaskan di setiap pos sebanyak sembilan orang yang dibagi menjadi dua shift. Per shift ditentukan selama 12 jam sehingga penjagaan bisa dilakukan selama 24 jam penuh. Sehingga total yang ditugaskan melakukan penjagaan di Pos Pam sebanyak 27 orang. Selain itu anggota juga disebar untuk ditugaskan dalam pengamanan pedagang musiman termasuk pedagang yang menggunakan fasilitas umum.
“Karena dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 jelas tertera kebijakan terhadap hal-hal itu. Kami jalankan sesuai dengan poin-poin tersebut,” ucap Artawan.
Sementara untuk pengawasan di titik keramaian, lanjut Putu Artawan, pihaknya melakukan penebalan jumlah personil. Sebanyak 30 anggota ditugaskan untuk melakukan pengawasan. Kemudian tim yustisi terhadap jalan sebanyak 12 orang, dibagi menjadi dua shift. Pagi enam orang dan sore enam orang.
“Kami maksimalkan jumlah anggota yang ada. Mengingat wilayah Kabupaten Buleleng juga cukup luas, tetapi kami akan lakukan pengawasan secara maksimal meski dengan anggota yang terbatas,” imbuhnya.
Selain itu, sejak awal penerapan Perbup Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 hingga saat ini anggota Satpol PP besama dengan gabungan TNI dan Polri masih tetap melakukan penertiban. Hingga 22 Desember 2020 kemarin, tercatat sebanyak 465 orang sudah dikenakan sanksi denda dan 1.374 orang dilakukan pembinaan.
“Kami juga melihat nilai-nilai kemanusiaan dalam melakukan tindakan. Misalnya dari segi umur, fisik itu diberikan pembinaan sosial yang berbeda. Kalau sudah lingsir ada juga kebijakan-kebijakan tertentu,” pungkas Artawan. (rma)