8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Presentasi RIP Dermaga Curah Cair

Admin prokomsetda | 17 Desember 2015 | 938 kali

Bupati PAS Tegaskan Ikuti Perda RTRW Kabupaten dan RTRW Provinsi
 
Setelah sekian lama diminta memperesentasikan dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) kepada Pemkab Buleleng, akhirnya pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Celukan Bawang akhirnya mempresentasikan dokumen Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Kamis (17/12) di Kantor Bupati Buleleng. Pertemuan dipimpin Bupati Putu Agus Suradnyana bersama Wakil Bupati dr. Nyoman Sutjidra, Sp.O.G., Ketua DPRD Gede Supriatna,, Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa ,KSOP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali.
 
Dalam pertemuan yang berlangsung alot tersebut, Bupati PAS mempertanyakan terkait penyusunan RIP yang belum menyesuaikan dengan aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng dan RTRW Provinsi Bali. Selain itu, RIP ini dipertanyakan karena peruntukan Pelabuhan Celukan Bawang ditetapkan sebagai pelabuhan barang, penumpang, dan pariwisata. Namun faktanya, pemerintah pusat justru akan mengembangkan pelabuhan di Buleleng barat tersebut menajdi zone curah cair. Atas kondisi ini, Bupati PAS menilai ada ketidaksesuaian antara ketetapan pusat dengan isi dokumen RIP yang akan mengembangkan zone curah cair. Untuk itu, Pemkab Buleleng mengajukan permohonan agar dokumen RIP yang sudah disebut-sebut sudah dipegang oleh KSOP dan faktanya memang belum disahkan oleh kemenhub RI agar disempurnakan kembali. Dalam penyempurnaan ini pemkab meminta bagaimana pengembangan pelabuhan itu mengakomodir regulasi di kabupaten dan provinsi. “Tadinya kami ingin meminta penjelasan pusat terkait RIP itu namun tidak hadir. Kami tetap pada prinisp awal bawah RIP itu menghormti regulasi di daaerah kita. Dan pengembangan pelabuhan ini kami sangat setuju asalkan mengikuti semua regulasi daari pusat, provinsi dan kabupaten dan yang terpenting bagiamana menfaat ke depannya memberikan manfaat untuk masyarakat Buleleng,” katanya.
 
Di sisi lain Bupati mengatakan, apabila ngotot pusat mengembangkan pelabuhan menjadi zona curah cair, maka harus dilakukan perubahan Perda RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten Buleleng. Hal ini karena sejak awal kalau Celukan Bawang menjadi pelabuhan barang, penumpang, dan pelabuhan kapal pesiar. Untuk merubah dan memasukkan zone curah cair ini harus mendapatkan persetujuan DPRD mulai provinsi dan kabupaten. Untuk itu, Bupati menyarankan presentasi RIP ini tidak cukup dibahas dengan pihak eksekutif saja, namun dengan lembaga dewan harus dilakukan. “Silahkan juga presentasikan dulu dengan lembaga dewan karena kalau ngotot menambah curah cair di sana pasal dalam RTRW kabupaten dan provinsi termasuk ketetapan pusat melalui UU yang menyebut pelabuhan barang, penumpang, daaan pariwisata itu harus dirubah,” jelasnya.
 
Menyusul kisruh dokumen RIP ini, Bupati PAS meminta agar pihak pelaksana proyek untuk menghentikan proses pekerjaan dermaga curah cair di sisi timur Pelabuhan Celukan Bawang. Sikap tegas ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk taat aturan meski akan berdampak teradap batas waktu penyelesaian kontrak pekerjaan proyek yang menjadi tanggungjawab kontraktor pelaksana. Apalagi, sejak kisruh RIP ini pihak pelaksana proyek tetap ngotot melakukan pekerjaanya, sehingga petugas Pol-PP kembali memberikan sanksi untuk menghentikan pekerjaanya sampai dokumen RIP pembahasnanya final. “Hentikan dulu karena ini RIP yang menjadi dasar pengembangan pelabuhan itu belum jelas dan masalah ada dampak terhadap penyelesaian kontrak pekerjaan itu menjadi resiko kontraktor pelaksana ini tolong dihormati dan kami tidak ada menghalangi atau melarang proyek tersebut,” tegasnya.
 
Sementara itu Kepala KSOP Pelabuhan Celukan Bawang Ketut Gede Sudarma mengatakan, pembahasan RIP ini sejatinya sudah dibahas oleh pihak pemeirntah pusat bersaama PT. Pelindo III Surabaya yang mewailayahi Pelabuhan Celukan Bawang. Dari pembaahasan itu sudah disepakati kalau pengembangan pelabuhan menjadi zona curah cair dan memungkinkan untuk dermaga LNJ. Sementara terkait permohonan pemkab agar menyempurnakan RIP, Sudarma mengaku permohonan itu sudah diteruskan kepada Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub RI. Hanya saja, permohonan itu terkesan tidak ditanggapi, karena pemeirntah pusat justru tidak mengerti point yang harus disempurnakan pada RIP tersebut. “Tanggal 12 Mei 2015 kami menerima surat pemrohonan penyempurnaan dan tanggal 13 Mei 2015 kami sudah teruskan ke pusat. Dari koordinasi puat belum nyambung dengan keinginan pemerintah daerah dan point yang mana harus disempurnakan. Sehingga puat seolah menunggu dan belum menganggapi usulan tersebut,” tegasnya.