8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Rancang UHC 100 Persen di tahun 2019 Pemkab Buleleng Anggarkan Dana Tambahan di APBD Perubahan 2019

Admin prokomsetda | 24 Juni 2019 | 183 kali

 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng pada tahun 2019 telah merancang untuk menuntaskan program Universal Health Coverage (UHC) 100 persen agar seluruh masyarakat Buleleng tercover layanan BPJS Kesehatan. Guna mencapai hal tersebut, anggaran dana tambahan untuk layanan BPJS Kesehatan disiapkan pada APBD Perubahan tahun 2019.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG saat ditemui usai menggelar pertemuan dengan dinas terkait dan BPJS Kesehatan di ruang kerjanya, Senin (24/6).

 

Wabup Sutjidra menjelaskan atas persetujuan BPJS Kesehatan, Pemkab Buleleng telah merancang UHC 100 persen di Kabupaten Buleleng. Anggaran yang dibutuhkan akan disiapkan pada APBD Perubahan tahun 2019. Dengan begitu, setiap masyarakat yang sudah terdata dalam database walaupun belum mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS) berhak mendapatkan pelayanan di rumah sakit yang sudah ditunjuk atau bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Artinya, dengan dipayungi juga oleh Pergub Nomor 104 tahun 2018, setiap rumah sakit wajib menerima pasien baik itu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN ataupun APBD,” jelasnya.

 

Pada APBD Perubahan tahun 2019, dana tambahan akan disiapkan untuk keseluruhan. Pada tahun 2020 pun, sudah dianggarkan. Sehingga, tidak ada lagi masyarakat yang tidak tercover layanan BPJS Kesehatan. Setelah database telah tervalidasi semua, seluruh masyarakat Buleleng bisa mendapatkan layanan meskipun hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Oleh karena itu, seluruh masyarakat Buleleng wajib melengkapi administrasi Kependudukan. “Karena nomor induk di Kartu Keluarga (KK) sama dengan nomor induk di BPJS Kesehatan,” ujar Sutjidra.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan Kantor Cabang BPJS Kesehatan Buleleng, Ni Putu Widya Shanti Dewi Nugraheni menyebut selama ini untuk PBI mekanismenya adalah cut off. Cut off adalah  mekanisme dimana Dinas Sosial mengusulkan data PBI baru setiap bulan sebelum tanggal 20 untuk aktif  di tanggal 1 bulan berikutnya. Dengan adanya UHC, cut off ini dihilangkan sehingga bisa aktif pada saat didaftarkan. Namun, tetap ada syarat dan klausul dari Kantor Cabang BPJS yang harus dipenuhi. “Klausul tersebut yang perlu ditelaah oleh kantor pusat sebelum membuka cut off,” ungkapnya.

 

Saat ini,  di Kabupaten Buleleng mekanisme cut off telah dibuka mengingat sudah ada surat keterangan kecukupan anggaran yang ditandatangani langsung oelh Bupati Buleleng. Bappeda Litbang Buleleng juga saat ini telah melakukan penghitungan agar fix nantinya dianggarkan di APBD Perubahan tahun 2019. Sistem pembukaan cut off ini mengacu pada kantor pusat. “Karena kami sistemnya sudah online sehingga kantor cabang harus menunggu keputusan dari kantor pusat,” tutup Widya Shanti.

 

Untuk diketahui, jumlah masyarakat Buleleng yang telah menjadi peserta JKN sebanyak 799.853 jiwa atau 97,58 persen. Sedangkan yang belum sebanyak 19.807 jiwa atau 2,42 persen. Anggaran tambahan yang dibutuhkan untuk mencapai UHC 100 persen pada tahun 2019 ini dan disiapkan di APBD Perubahan tahun 2019 sebesar Rp. 29 Milyar lebih. (dra)