8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Rekrutmen PPPK Tahap I di Buleleng Siap Digelar

Admin prokomsetda | 06 Februari 2019 | 1334 kali

Selain pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemerintah juga membuka lowongan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen PPPK ini pun siap diselenggarakan di Kabupaten Buleleng.

Kesiapan tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, I Gede Wisnawa, SH saat ditemui di Lobi Kantor Bupati Buleleng, Rabu (6/2).

Wisnawa menjelaskan rekrutmen tahap I PPPK ini hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer (TH) Eks K-II yang tercatat di database pemerintah pusat. Tercatat 157 orang yang dapat mendaftar dengan rincian guru sejumlah 115 orang, tenaga kesehatan tiga orang, penyuluh pertanian berdasarkan SK Menteri Pertanian atau berdasarkan nota kesepahaman antara Kementrian Pertanian dengan pemerintah daerah sebanyak 39 orang. “Jumlah ini sudah ditentukan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Mengenai penggajian, mantan Sekretaris DPRD ini mengatakan gaji PPPK dibebankan kepada masing-masing Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) daerah. Dirinya sudah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) mengenai penggajian ini. Berdasarkan hasil koordinasi, BKD siap untuk menyelenggarakan rekrutmen tersebut. Walaupun nantinya gaji PPPK akan dibayarkan di anggaran perubahan. “Rekrutmen PPPK diharapkan selesai pada bulan April dan mulai aktif pada bulan April juga. Sehingga gaji dibayar pada bulan April. Kami akan berkoordinasi ke pihak terkait di Jakarta apakah bisa perubahan anggaran didahulukan. Mudah-mudahan semua bisa berjalan lancar,” ujar Wisnawa.

Wisnawa menambahkan estimasi anggaran berdasarkan hitungan kasar sebesar Rp. 2,2 Milyar. Hal ini didasari karena yang bisa mendaftar, saat ini masih tercata sebagai pegawai honorer atau kontrak yang masih menerima gaji dari APBD. Kalau seandainya pendaftar terpilih sebagai PPPK, tinggal ditambah berapa nantinya gaji pokok plus tunjangan yang diterima oleh yang bersangkutan sebagai PPPK. “Karena K-II statusnya sampai saat ini masih terikat kontrak dan masih aktif. Tinggal ditambah saja. Kalau dari nol hasil hitung-hitungannya sebesar Rp. 5 Milyar,” pungkasnya. (dra)