8970900930
prokomsetda@bulelengkab.go.id
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan

Sampai Pengumuman Akhir, 19 Formasi Tetap Lowong

Admin prokomsetda | 02 Januari 2019 | 130 kali

Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng tahun 2018 telah diumumkan. Sampai dengan pengumuman perpaduan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) ini, sebanyak 19 formasi masih lowong atau tidak mendapatkan peserta yang lulus dari 332 formasi yang disediakan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, I Gede Wisnawa, SH saat ditemui usai mengikuti Rapat Koordinasi Awal Tahun di Kantor Bupati Buleleng, Kamis (2/1).

Sembilan belas formasi yang lowong tersebut adalah Tenaga Guru sebanyak lima formasi, dokter spesialis anak satu formasi, dokter spesialis kandungan satu formasi, dokter spesialis radiologi satu formasi, dokter spesialis penyakit dalam satu formasi, dokter spesialis telinga hidung tenggorokan (THT) satu formasi, perekam medis enam formasi, dan arsiparis terampil satu formasi.

Gede Wisnawa menjelaskan ada beberapa hal yang menyebabkan 19 formasi itu masih lowong. Antara lain tidak ada pendaftar di dua formasi dokter spesialis, lima peserta kategori 2 (K2) tidak memenuhi syarat dan 12 peserta formasi tidak lulus passing grade serta tidak lulus pemeringkatan. Sehingga keseluruhan yang lowong sebanyak 19 formasi. “Ya sebanyak 19 formasi masih lowong karena beberapa alasan,” jelasnya.

Disinggung mengenai tahapan selanjutnya kepada para peserta yang lulus, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) ini mengatakan akan ada pemberkasan. BKPSDM akan mengumpulkan para peserta yang lulus untuk diberikan pengarahan pada hari Senin depan. Di sana, para peserta yang lulus akan diberikan petunjuk mengenai pemberkasan yang akan dilakukan. “Kita akan panggil seluruh peserta yang dinyatakan lulus nanti pada hari senin,” ujar Gede Wisnawa.

Untuk peserta K2 yang tidak memenuhi syarat, Gede Wisnawa menambahkan mereka tidak lulus karena tidak memenuhi passing grade dan juga syarat administratif tidak memenuhi yaitu umur yang melewati batas. Sehingga dari sebelas formasi untuk peserta dari jalur K2, hanya enam orang yang lulus syarat administratif dan juga lolos SKD serta SKB. “Dari jumlah formasi tersebut, hanya enam orang yang lulus dari jalur K2,” pungkasnya. (dra)